Berita

Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Komisi III DPR Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Turunan KUHP Baru

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 12:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) beserta berbagai aturan turunan teknis lainnya guna mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2026.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, menegaskan bahwa percepatan penerbitan aturan pelaksana sangat dibutuhkan untuk menjawab kekhawatiran aparat penegak hukum (APH) di lapangan. 
Kekhawatiran tersebut, termasuk yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi, berkaitan dengan potensi hambatan dalam proses penegakan hukum apabila regulasi teknis belum tersedia saat KUHP resmi diberlakukan.
“Tadi juga Kepala Kejaksaan Tinggi menyampaikan perlunya peraturan pelaksanaan yang lebih cepat dikeluarkan untuk dipelajari. Kalau tidak, nanti pasti akan menjadi hambatan dalam penegakan hukum,” ujar Benny kepada wartawan, Rabu, 17 Desember 2025.


Politisi Senior Partai Demokrat itu menilai, tanpa adanya aturan pelaksana yang jelas dan rinci, berpotensi terjadi kekosongan hukum maupun perbedaan penafsiran dalam penanganan perkara pidana pada masa transisi penerapan KUHP baru.

Benny menegaskan, aturan pelaksana memiliki peran krusial, terutama yang berkaitan dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, kejelasan regulasi juga dibutuhkan untuk mengatur kewenangan kejaksaan sebagai lembaga penuntut umum tunggal dalam sistem peradilan pidana, termasuk terkait mekanisme teknis penundaan penuntutan.

Lebih lanjut, Benny menyebut tanggung jawab untuk melengkapi instrumen hukum tersebut kini berada di tangan pemerintah. Ia berharap regulasi yang diterbitkan tidak hanya berupa Peraturan Pemerintah, tetapi juga mencakup aturan teknis di internal lembaga penegak hukum.

“Harapan kami pemerintah sesegera mungkin mengeluarkan peraturan pemerintah, peraturan pelaksanaan, maupun peraturan teknis yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung dan Kapolri,” kata legislator Demokrat ini.

Benny mengingatkan seluruh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, agar menjalankan tugas secara profesional, adil, dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. 

“Penting menghilangkan persepsi di masyarakat bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Kemenhut Sebut Kejagung Hanya Mencocokkan Data, Bukan Penggeledahan

Kamis, 08 Januari 2026 | 00:04

Strategi Maritim Mutlak Diperlukan Hadapi Ketidakpastian di 2026

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:49

Komplotan Curanmor Nekat Tembak Warga Usai Dipergoki

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:30

Pemuda Katolik Ajak Umat Bangun Kebaikan untuk Dunia dan Indonesia

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:01

PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD karena Tak Mau Tinggalkan Rakyat

Rabu, 07 Januari 2026 | 22:39

Penjelasan Wakil Ketua DPRD MQ Iswara Soal Tunda Bayar Infrastruktur Pemprov Jabar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:56

Kejagung Geledah Kantor Kemenhut terkait Kasus yang Di-SP3 KPK

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:39

84 Persen Gen Z Tolak Pilkada Lewat DPRD

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:33

Draf Perpres TNI Atasi Terorisme Perlu Dikaji Ulang

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:09

Harta Anggota KPU DKI Astri Megatari Tembus Rp7,9 Miliar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:07

Selengkapnya