Berita

Deklarasi pendirian Perkumpulan Usaha Air Dalam Kemasan Nusantara (Amdatara)

Bisnis

Industri AMDK Indonesia Tembus Puluhan Triliun: Amdatara Hadir Menjawab Tantangan Kompleks

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 09:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merupakan sektor vital di Indonesia dengan nilai pasar mencapai puluhan triliun Rupiah per tahun dan terus tumbuh 5-8 persen setiap tahunnya.

Berawal dari hanya satu pabrik pada 1973, kini industri ini sangat masif dengan 707 pabrik, lebih dari 2.000 merek, total kapasitas produksi 47 miliar liter per tahun, serta menyerap 46.000 tenaga kerja langsung.

Didorong oleh pertambahan penduduk, urbanisasi, dan meningkatnya kesadaran akan hidrasi yang aman dan higienis, AMDK menjadi solusi utama. 


Namun, sektor yang masif ini menghadapi serangkaian tantangan yang semakin kompleks, antara lain wajib Implementasi Standar Nasional Indonesia (SNI), adanya isu krusial terkait pengelolaan sumber daya air dan sampah kemasan, kemudiann regulasi seperti migrasi BPA pada kemasan dan penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) yang inklusif, seta ketidaksinkronan regulasi pusat-daerah, serta pajak air dan kompetisi pasar yang ketat.

Menanggapi kebutuhan akan wadah resmi yang dapat menyatukan dan memfasilitasi pelaku industri dalam menghadapi dinamika pasar dan regulasi, dibentuklah Perkumpulan Usaha Air Dalam Kemasan Nusantara (Amdatara). 

Karyanto Wibowo, Ketua Umum Terpilih Amdatara, menyatakan bahwa asosiasi ini telah secara resmi dideklarasikan, dan berdiri sebagai "rumah bagi industri AMDK yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan."

Tujuan utamanya adalah membangun kolaborasi solid, memastikan kepatuhan regulasi, dan mendorong inovasi, demi menjaga kualitas produk serta kontribusi positif terhadap lingkungan dan masyarakat.

Ke depan, Amdatara akan berfokus sebagai platform kolaborasi, advokasi kebijakan, edukasi publik tentang hidrasi sehat dan pengelolaan sampah, standardisasi kualitas, dan penguatan investasi. Amdatara juga berkomitmen mendukung transformasi industri menuju Era 4.0 dan penerapan teknologi ramah lingkungan.

Deklarasi ini mendapat dukungan luas, termasuk dari pemerintah. 

Ir. Merrijantij Punguan Pitaria, M.Si. dari Kementerian Perindustrian mengapresiasi kontribusi industri AMDK yang menghasilkan efek ganda pada sektor ekonomi lainnya (transportasi, retail) dan menekankan bahwa asosiasi memiliki peran strategis dalam mensinergikan pelaku industri dengan kebijakan pemerintah.

Amdatara juga telah mengukuhkan kepengurusan serta menunjuk Dewan Pakar yang terdiri dari pakar air tanah, hidrasi, kemasan pangan, dan nutrisi dari berbagai perguruan tinggi terkemuka (UGM, UI, IPB). 

Mereka adalah; Prof. Dr.rer.nat. Ir. Heru Hendrayana, IPU., ahli air tanah dari Departemen Teknik Geologi Universitas Gadjah Mada. Dr. dr. Diana Sunardi, M.Gizi, SpGK dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia sebagai ahli hidrasi. Prof. Dr. Nugraha Edhi Suyatma, S.T.P., DEA dari Fakultas Teknologi Pertanian Institut Pertanian Bogor sebagai ahli kemasan pangan,  serta Prof. Dr. Ir. Ahmad Sulaeman, M.S dari Departemen Gizi Masyarakat Institut Pertanian Bogor sebagai ahli nutrisi.

Selain itu, AMDATARA memberikan penghargaan sebagai Anggota Kehormatan kepada Pris Polly Lengkong, Ketua Umum Ikatan Pemulung Indonesia, dan Erik Garnadi, Ketua Umum Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia (Asdamindo), atas kontribusi mereka dalam mendukung ekosistem industri air minum kemasan di Indonesia.

"Kami yakin Amdatara akan menjadi katalisator kemajuan industri AMDK, dengan fokus pada kolaborasi, integritas, dan keberlanjutan. Bersama, kita dapat mengatasi tantangan dan membangun masa depan yang lebih sehat bagi masyarakat Indonesia," tutup Karyanto.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya