Berita

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz. (Foto: Dokumentasi PKS)

Nusantara

Pidana Kerja Sosial di Jakarta Didukung Legislator PKS

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 04:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Rencana penetapan pidana kerja sosial di Jakarta membutuhkan kajian komprehensif.

Demikian dikatakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz merespons langkah Pemprov DKI Jakarta menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI terkait penanganan pelaku tindak pidana.

Kerja sama tersebut terfokus pada penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dan pelaksanaan pidana kerja sosial.


“Pada prinsipnya, kami mendukung langkah ini,” kata Aziz dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Rabu 17 Desember 2025.

Menurut politikus PKS ini, perlu standar yang jelas mengenai jenis pekerjaan, durasi pelaksanaan kerja sosial, hingga mekanisme pengawasan.

Sanksi kerja sosial, kata Aziz, bukan hal baru. Sebab, berbagai negara telah menerapkan kebijakan itu. DKI Jakarta terbilang terlambat, bila mengadopsi model hukuman tersebut.

Ia menilai, hukuman tidak selalu berupa denda atau penahanan. Melainkan hukuman yang dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Kerja sosial justru bisa memberikan dampak positif, karena pelaku turut menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan sosial yang dibutuhkan masyarakat,” tandas Aziz.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya