Berita

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo. (Foto: Youtube Refly Harun)

Politik

Gatot Nurmantyo:

Perpol 10/2025 Pembangkangan Konstitusi

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 04:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Institusi Polri hari ini sedang mengalami krisis kepercayaan nasional. 

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo mengatakan, publik menyaksikan dengan jelas keterlibatan oknum Polri dalam kasus narkoba dan judi online, praktik penegakan hukum tebang pilih, perkara yang sudah inkrah tidak dijalankan.

"Sementara kelompok kritis dan oposisi, seperti KAMI mudah diproses," kata Gatot dalam evaluasi akhir tahun KAMI yang ditayangkan Youtube Refly Harun, Selasa 16 Desember 2025.


Yang lebih memprihatinkan, menurut Gatot, alih-alih melakukan reformasi total, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penempatan Anggota Polri Aktif untuk Duduk di Jabatan di Luar Polri. 

Menurut Perpol tersebut ada 17 jabatan di instansi lain yang bisa dimasukkan para pejabat Polri.

"Ini bukan kebijakan yang keliru, tapi pembangkangan konstitusi," kata Gatot.

Gatot menekankan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil 17 kementerian/lembaga bertentangan dengan dua undang-undang. 

Pertama, Perpol tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

Di mana di dalam Pasal 28 ayat (3) (UU Polri) disebutkan bahwa yang anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari dinas Polri.

Pasal 28 ayat (3) UU Polri tersebut semakin dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Di samping itu juga bertentangan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN yang tegas  melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil, kecuali pensiun atau mengundurkan diri.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya