Berita

Ilustrasi palu hakim. (Foto: detikcom/Ari Saputra)

Hukum

Tiga Bos Petro Energy Divonis 4 hingga 8 Tahun Penjara, Korupsi Rp958,5 Miliar

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 00:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tiga petinggi PT Petro Energy divonis penjara dalam perkara korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Korupsi yang mereka lakukan membuat negara rugi Rp958,5 miliar.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Ketua Majelis Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Ketiganya adalah Presiden Direktur PT Petro Energy Newin Nugroho, Direktur Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Komisaris Utama sekaligus beneficial owner Jimmy Marsin. Newin Nugroho dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, Susy Mira diganjar 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara Jimmy Marsin paling berat: 8 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, plus uang pengganti sebesar USD 32.691.551,88 subsider 4 tahun penjara.


Hakim menilai perbuatan mereka menjadi batu sandungan serius bagi upaya pemerintah memberantas korupsi. Susy dan Jimmy dinilai tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam persidangan. Adapun Newin mendapat sedikit keringanan lantaran dinilai berterus terang. Faktor keluarga juga ikut dipertimbangkan majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap para terdakwa mengakali pengajuan fasilitas pembiayaan ke LPEI dengan menggunakan kontrak, purchase order, dan invoice fiktif. Aksi culas ini dilakukan sepanjang 2015?"2019. Perbuatan tersebut dilakukan bersama Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI.

Kasus yang menjerat Newin, Susy, dan Jimmy ini ditangani KPK dan menjadi bagian dari skandal besar LPEI yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp11,7 triliun.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Kemenhut Sebut Kejagung Hanya Mencocokkan Data, Bukan Penggeledahan

Kamis, 08 Januari 2026 | 00:04

Strategi Maritim Mutlak Diperlukan Hadapi Ketidakpastian di 2026

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:49

Komplotan Curanmor Nekat Tembak Warga Usai Dipergoki

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:30

Pemuda Katolik Ajak Umat Bangun Kebaikan untuk Dunia dan Indonesia

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:01

PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD karena Tak Mau Tinggalkan Rakyat

Rabu, 07 Januari 2026 | 22:39

Penjelasan Wakil Ketua DPRD MQ Iswara Soal Tunda Bayar Infrastruktur Pemprov Jabar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:56

Kejagung Geledah Kantor Kemenhut terkait Kasus yang Di-SP3 KPK

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:39

84 Persen Gen Z Tolak Pilkada Lewat DPRD

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:33

Draf Perpres TNI Atasi Terorisme Perlu Dikaji Ulang

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:09

Harta Anggota KPU DKI Astri Megatari Tembus Rp7,9 Miliar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:07

Selengkapnya