Berita

Ilustrasi palu hakim. (Foto: detikcom/Ari Saputra)

Hukum

Tiga Bos Petro Energy Divonis 4 hingga 8 Tahun Penjara, Korupsi Rp958,5 Miliar

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 00:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tiga petinggi PT Petro Energy divonis penjara dalam perkara korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Korupsi yang mereka lakukan membuat negara rugi Rp958,5 miliar.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Ketua Majelis Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Ketiganya adalah Presiden Direktur PT Petro Energy Newin Nugroho, Direktur Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Komisaris Utama sekaligus beneficial owner Jimmy Marsin. Newin Nugroho dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, Susy Mira diganjar 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara Jimmy Marsin paling berat: 8 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, plus uang pengganti sebesar USD 32.691.551,88 subsider 4 tahun penjara.


Hakim menilai perbuatan mereka menjadi batu sandungan serius bagi upaya pemerintah memberantas korupsi. Susy dan Jimmy dinilai tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam persidangan. Adapun Newin mendapat sedikit keringanan lantaran dinilai berterus terang. Faktor keluarga juga ikut dipertimbangkan majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap para terdakwa mengakali pengajuan fasilitas pembiayaan ke LPEI dengan menggunakan kontrak, purchase order, dan invoice fiktif. Aksi culas ini dilakukan sepanjang 2015?"2019. Perbuatan tersebut dilakukan bersama Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI.

Kasus yang menjerat Newin, Susy, dan Jimmy ini ditangani KPK dan menjadi bagian dari skandal besar LPEI yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp11,7 triliun.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya