Berita

Ilustrasi palu hakim. (Foto: detikcom/Ari Saputra)

Hukum

Tiga Bos Petro Energy Divonis 4 hingga 8 Tahun Penjara, Korupsi Rp958,5 Miliar

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 00:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tiga petinggi PT Petro Energy divonis penjara dalam perkara korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Korupsi yang mereka lakukan membuat negara rugi Rp958,5 miliar.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Ketua Majelis Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Ketiganya adalah Presiden Direktur PT Petro Energy Newin Nugroho, Direktur Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Komisaris Utama sekaligus beneficial owner Jimmy Marsin. Newin Nugroho dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, Susy Mira diganjar 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara Jimmy Marsin paling berat: 8 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, plus uang pengganti sebesar USD 32.691.551,88 subsider 4 tahun penjara.


Hakim menilai perbuatan mereka menjadi batu sandungan serius bagi upaya pemerintah memberantas korupsi. Susy dan Jimmy dinilai tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam persidangan. Adapun Newin mendapat sedikit keringanan lantaran dinilai berterus terang. Faktor keluarga juga ikut dipertimbangkan majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap para terdakwa mengakali pengajuan fasilitas pembiayaan ke LPEI dengan menggunakan kontrak, purchase order, dan invoice fiktif. Aksi culas ini dilakukan sepanjang 2015?"2019. Perbuatan tersebut dilakukan bersama Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI.

Kasus yang menjerat Newin, Susy, dan Jimmy ini ditangani KPK dan menjadi bagian dari skandal besar LPEI yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp11,7 triliun.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya