Berita

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai diperiksa KPK sebagai saksi dugaan korupsi kuota haji, Selasa, 16 Desember 2025. (Foto: RMOL/Jamaluddin Akmal)

Hukum

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

SELASA, 16 DESEMBER 2025 | 20:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hampir sembilan jam duduk di kursi pemeriksaan, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memilih irit bicara. Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024, Yaqut tak membuka satu pun isi pemeriksaan.

Pantauan RMOL, Yaqut keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam, 16 Desember 2025, usai diperiksa selama 8,5 jam. Ia masuk pukul 11.42 WIB dan melangkah keluar sekitar pukul 20.16 WIB.

Dicegat wartawan, Yaqut menghindar. Baik soal materi pemeriksaan, temuan penyidik di Arab Saudi hingga arah perkara ditutupnya rapat.


“Silakan ditanyakan langsung ke penyidik. Nanti tanyakan ke penyidik ya,” ujar Yaqut singkat, sambil terus melangkah.

Yaqut hanya mengakui telah memberikan keterangan. Selebihnya ia meminta media bertanya ke KPK sebagai sumber informasi.

“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Lengkapnya silakan ditanyakan ke penyidik. Saya mohon izin, ya,” ucapnya.

Ketika ditanya kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut tetap memilih bungkam. Ia baru menjawab saat ditanya alasan belum ditahan.

“Diperiksa sebagai saksi,” katanya pendek.

Ini bukan kali pertama Yaqut dipanggil KPK. Sebelumnya ia telah diperiksa sebagai saksi pada 1 September 2025. Bahkan pada tahap penyelidikan Yaqut sudah dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025.

KPK resmi menaikkan perkara kuota haji ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025. Lembaga antirasuah menggunakan sprindik umum dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Nilai kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini berangkat dari polemik pembagian kuota haji. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur pembagian kuota haji sebesar 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, fakta di lapangan berkata lain.

Tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi justru dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Pembagian tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang diteken Yaqut pada 15 Januari 2024.

Tambahan kuota tersebut sendiri diperoleh setelah pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Koops TNI Papua Gelar Baksos di Panti Asuhan Santa Susana Mimika

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:09

Mahfud MD Usul Fraksi DPR Dibikin Dua Blok

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:00

Wakapolri Ingin Setiap Kebijakan Polri Bisa Dipertanggungjawabkan secara Ilmiah

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:33

Jimly Asshiddiqie Usul Masa Jabatan KPU seperti MK

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:20

Iran Menolak Tunduk kepada Trump

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:09

Inilah 11 Pimpinan Baru Baznas

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:40

Cara Licik Fadia Arafiq Korupsi

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:25

Setara Institute Catat 221 Pelanggaran KBB Sepanjang 2025

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:15

Operasional TPST Bantargebang Ditargetkan Pulih dalam Sepekan

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:01

Pramono-Rano Berhasil Tuntaskan PR Pemimpin Terdahulu

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:29

Selengkapnya