Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Bisnis

Calon Debitur KUR di Wilayah Bencana Peroleh Subsidi Bunga dan Tenor

SELASA, 16 DESEMBER 2025 | 19:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemerintah memberikan subsidi bagi calon debitur kredit usaha rakyat (KUR), khusus untuk 3 provinsi di Sumatera yang terdampak bencana hidrometeorologi yaitu Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatera Barat.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa siang, 16 Desember 2025.

"Di luar debitur (yang sudah mengambil KUR/calon debitur), relaksasinya adalah perpanjangan tenor atau bisa juga penambahan daripada kredit atau suplesi, kemudian juga subsidi bunga," ujar Airlangga.


Ia merinci, untuk subsidi margin yang diberlakukan akan berlaku pada 2026 di 0 persen, dan 2027 di 3 persen. 

"Kemudian untuk debitur baru, suku bunga juga akan diberikan 0 persen di 2026 dan 2027 (sebesar) 3 persen, dan tahun berikutnya nanti normal di 6 persen," sambungnya.

Adapun terkait dengan restrukturisasi KUR yang telah disepakati pula oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diberlakukan untuk debitur yang telah melaksanakan kewajiban pembayaran KUR.

"Tadi diputuskan bahwa OJK telah mengeluarkan POJK (Peraturan OJK) yang melanjutkan terkait dengan proses restrukturisasi kur yang diberikan relaksasi sampai dengan 3 tahun," jelas Airlangga.

Lebih lanjut, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menegaskan, terdapat dua fase analisa untuk memastikan debitur KUR di 3 provinsi terdampak bencana, untuk mendapatkan kebijakan relaksasi yang dikeluarkan pemerintah.

Yakni, fase pertama di bulan Desember sampai dengan Maret 2026. Setelah itu, debitur dipastikan tidak membayar angsuran dan penyalur tidak menerima angsuran.

"Dan juga tidak mengajukan klaim dan penjamin atau asuransi tidak juga mengajukan klaim," beber Airlangga. 

Di fase kedua, lanjut dia, relaksasi kewajiban debitur KUR existing akan dilakukan, yaitu terkait dengan debitur yang usahanya sama sekali tidak dapat dilanjutkan.

"Tentunya ada periode relaksasi dan juga potensi penghapusan," pungkasnya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya