Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Bisnis

Calon Debitur KUR di Wilayah Bencana Peroleh Subsidi Bunga dan Tenor

SELASA, 16 DESEMBER 2025 | 19:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemerintah memberikan subsidi bagi calon debitur kredit usaha rakyat (KUR), khusus untuk 3 provinsi di Sumatera yang terdampak bencana hidrometeorologi yaitu Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatera Barat.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa siang, 16 Desember 2025.

"Di luar debitur (yang sudah mengambil KUR/calon debitur), relaksasinya adalah perpanjangan tenor atau bisa juga penambahan daripada kredit atau suplesi, kemudian juga subsidi bunga," ujar Airlangga.


Ia merinci, untuk subsidi margin yang diberlakukan akan berlaku pada 2026 di 0 persen, dan 2027 di 3 persen. 

"Kemudian untuk debitur baru, suku bunga juga akan diberikan 0 persen di 2026 dan 2027 (sebesar) 3 persen, dan tahun berikutnya nanti normal di 6 persen," sambungnya.

Adapun terkait dengan restrukturisasi KUR yang telah disepakati pula oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diberlakukan untuk debitur yang telah melaksanakan kewajiban pembayaran KUR.

"Tadi diputuskan bahwa OJK telah mengeluarkan POJK (Peraturan OJK) yang melanjutkan terkait dengan proses restrukturisasi kur yang diberikan relaksasi sampai dengan 3 tahun," jelas Airlangga.

Lebih lanjut, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menegaskan, terdapat dua fase analisa untuk memastikan debitur KUR di 3 provinsi terdampak bencana, untuk mendapatkan kebijakan relaksasi yang dikeluarkan pemerintah.

Yakni, fase pertama di bulan Desember sampai dengan Maret 2026. Setelah itu, debitur dipastikan tidak membayar angsuran dan penyalur tidak menerima angsuran.

"Dan juga tidak mengajukan klaim dan penjamin atau asuransi tidak juga mengajukan klaim," beber Airlangga. 

Di fase kedua, lanjut dia, relaksasi kewajiban debitur KUR existing akan dilakukan, yaitu terkait dengan debitur yang usahanya sama sekali tidak dapat dilanjutkan.

"Tentunya ada periode relaksasi dan juga potensi penghapusan," pungkasnya.


Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya