Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Bisnis

Calon Debitur KUR di Wilayah Bencana Peroleh Subsidi Bunga dan Tenor

SELASA, 16 DESEMBER 2025 | 19:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemerintah memberikan subsidi bagi calon debitur kredit usaha rakyat (KUR), khusus untuk 3 provinsi di Sumatera yang terdampak bencana hidrometeorologi yaitu Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatera Barat.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa siang, 16 Desember 2025.

"Di luar debitur (yang sudah mengambil KUR/calon debitur), relaksasinya adalah perpanjangan tenor atau bisa juga penambahan daripada kredit atau suplesi, kemudian juga subsidi bunga," ujar Airlangga.


Ia merinci, untuk subsidi margin yang diberlakukan akan berlaku pada 2026 di 0 persen, dan 2027 di 3 persen. 

"Kemudian untuk debitur baru, suku bunga juga akan diberikan 0 persen di 2026 dan 2027 (sebesar) 3 persen, dan tahun berikutnya nanti normal di 6 persen," sambungnya.

Adapun terkait dengan restrukturisasi KUR yang telah disepakati pula oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diberlakukan untuk debitur yang telah melaksanakan kewajiban pembayaran KUR.

"Tadi diputuskan bahwa OJK telah mengeluarkan POJK (Peraturan OJK) yang melanjutkan terkait dengan proses restrukturisasi kur yang diberikan relaksasi sampai dengan 3 tahun," jelas Airlangga.

Lebih lanjut, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menegaskan, terdapat dua fase analisa untuk memastikan debitur KUR di 3 provinsi terdampak bencana, untuk mendapatkan kebijakan relaksasi yang dikeluarkan pemerintah.

Yakni, fase pertama di bulan Desember sampai dengan Maret 2026. Setelah itu, debitur dipastikan tidak membayar angsuran dan penyalur tidak menerima angsuran.

"Dan juga tidak mengajukan klaim dan penjamin atau asuransi tidak juga mengajukan klaim," beber Airlangga. 

Di fase kedua, lanjut dia, relaksasi kewajiban debitur KUR existing akan dilakukan, yaitu terkait dengan debitur yang usahanya sama sekali tidak dapat dilanjutkan.

"Tentunya ada periode relaksasi dan juga potensi penghapusan," pungkasnya.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

KPK Tidak Ragu Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka

Kamis, 08 Januari 2026 | 20:04

KPK Ultimatum Kader PDIP Nyumarno Hadiri Pemeriksaan

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:47

Wanita Ditembak Mati Agen ICE, Protes Meluas

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:43

Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha Dicecar soal Aliran Uang Suap

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:31

Kader PDIP Nyumarno Mangkir dari Panggilan KPK

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:25

Akademisi UGM Dorong Penguatan Mata Kuliah Ekonomika Koperasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:19

Arab Saudi Klaim Pemimpin Separatis Yaman Selatan Melarikan Diri Lewat Somaliland

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:15

Presiden Prabowo Beri Penghargaan Ketua Umum GP Ansor

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:50

Istri Wawalkot Bandung Menangis di Sidang Praperadilan

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:45

Rizki Juniansyah Ngaku Tak Tahu Bakal Naik Pangkat Jadi Kapten TNI

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:32

Selengkapnya