Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)
Ekonomi syariah dapat menjadi instrumen keadilan sosial dengan menata relasi produksi–distribusi agar pelaku ekonomi kecil tampil sebagai subjek pembangunan.
Hal itu disampaikan ekonom dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Dr. Muhammad Aras Prabowo di seminar bertajuk “Peran Ekonomi Syari’ah dalam mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional” yang digelar Program Studi PBS UMALA beberapa waktu lalu.
Aras menilai keberhasilan tidak cukup dilihat dari angka pertumbuhan semata, tetapi juga dari siapa yang tumbuh, siapa yang memperoleh akses aset/pasar/pembiayaan, serta siapa yang menikmati hasil pembangunan.
“Ekonomi kerakyatan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 berkaitan erat dengan tradisi koperasi sebagai institusi sosial-politik untuk kemandirian serta solidaritas rakyat. Aksen yang ditekankan adalah penguatan ekonomi arus bawah yakni petani, nelayan, buruh, dan UMKM serta ekonomi beradab yang tidak merusak tatanan sosial dan ekologi,” ujar Aras dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, 16 Desember 2025.
Selain itu, Aras menegaskan pemberdayaan ekonomi dari bawah, penguatan koperasi/BUMDes, serta kebijakan yang berpihak pada UMKM/koperasi, termasuk dukungan ekosistem kelembagaan seperti BMT dan zakat/infak produktif. Inisiatif berbasis komunitas, pesantren pangan, masjid produktif, dan moderasi lingkungan.
"Nahdlatul Ulama (NU) melalui pesantren dan seluruh Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama punya peran strategis dalam kemajuan ekonomi syariah di Indonesia. Misalnya, Bank Syariah di Indonesia bisa bermitra dengan NU, Pesantren dan PTNU untuk membangun trust masyarakat arus bawah," ungkap Aras.
Lanjut dia, dari sisi prinsip, ekonomi syariah dipaparkan berangkat dari transaksi sukarela (taradhi), menghindari tipu daya/ketidakpastian yang merugikan (anti-gharar), berorientasi pada kemaslahatan, dan menuntut keadilan serta keseimbangan dalam distribusi manfaat dan tata kelola. Prinsip-prinsip tersebut diproyeksikan memperkuat pembiayaan produktif, mekanisme berbagi risiko, transparansi, sekaligus membatasi praktik eksploitatif di sektor rakyat.
“Salah satu sorotan penting adalah ‘bagi hasil Nusantara’ sebagai warisan ekonomi lokal yang menekankan kemitraan dan pembagian hasil yang disepakati, bukan bunga tetap. Skema ini sejalan dengan akad kemitraan seperti mudharabah dan musyarakah, serta dinilai cocok bagi sektor tani, perikanan, dan UMKM yang berhadapan dengan pendapatan musiman dan risiko tinggi,” jelasnya.
Ia lantas menyinggung ironi negeri agraris ketika petani tetap miskin akibat pasar input–output timpang dan akses pembiayaan yang tidak adil. Solusi yang ditawarkan mencakup kemitraan bagi hasil, perlindungan risiko (takaful/asuransi indeks), serta koperasi tani yang transparan.
Pada sektor maritim, pembangunan ekonomi dari laut diarahkan dengan menjadikan pesisir sebagai kekuatan ekonomi rakyat melalui kemitraan modal kerja dan penguatan koperasi nelayan.
Ia juga menekankan pentingnya ekonomi beretika yang memperkuat solidaritas sosial, memuliakan martabat manusia, serta menghidupkan instrumen sosial seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf sebagai penguat modal sosial dan pengurang ketimpangan.
Di akhir sesi, peserta diajak menyiapkan langkah lanjut: membangun ekosistem pembiayaan, kelembagaan, dan akuntabilitas berbasis komunitas agar manfaat pembangunan nyata di tingkat akar rumput. Kuliah diikuti mahasiswa PBS UMALA Semester 1 dan 3.