Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (tengah berbicara) dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng Selatan, Ps. Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa siang, 16 Desember 2025. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Bisnis

Menko Perekonomian:

Korban Bencana Sumatera dapat Restrukturisasi KUR Selama 3 Tahun

SELASA, 16 DESEMBER 2025 | 16:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan restrukturisasi kredit usaha rakyat (KUR) pada debitur yang menjadi korban bencana di wilayah Sumatera.

Hal tersebut disampaikan Airlangga dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng Selatan, Ps. Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa siang, 16 Desember 2025.

"Sesuai dengan arahan bapak presiden dan kemarin juga dilaporkan di dalam Sidang Kabinet Paripurna terkait dengan penanganan kewajiban KUR bagi debitur terdampak (bencana) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat," ujar Airlangga.


Menko Perekonomian dua periode itu menjelaskan, restrukturisasi KUR telah disepakati pula oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan masa yang disesuaikan dengan masa perbaikan penanganan bencana di 3 provinsi itu.

"Tadi diputuskan bahwa OJK telah mengeluarkan POJK yang melanjutkan terkait dengan proses restrukturisasi kur yang diberikan relaksasi sampai dengan 3 tahun," urainya.

Selain itu, Airlangga juga mengungkapkan khusus mengenai pemberian KUR di wilayah bencana, akan dibuatkan Peraturan Pemerintah tersendiri, terkait dengan di 3 provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

"Dan dilaksanakan pemetaan dampak bencana ke debitur, yaitu fase pertama di bulan Desember sampai dengan Maret 2026. Dimana debitur nanti tidak membayar angsuran dan penyalur tidak menerima angsuran dan juga tidak mengajukan klaim dan penjamin atau asuransi tidak juga mengajukan klaim," jelas ekonom senior ini. 

"Di fase kedua, relaksasi kewajiban debitur KUR existing, yaitu terkait dengan debitur yang usahanya sama sekali tidak dapat dilanjutkan, tentunya ada periode relaksasi dan juga potensi penghapusan," demikian mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menambahkan.


Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Inilah Jurus GoTo Tingkatkan Kesejahteraan Driver

Rabu, 28 Januari 2026 | 00:08

Relawan SPPG Didorong Bersertifikasi

Rabu, 28 Januari 2026 | 00:04

Ulama Asal Madura Raih Summa Cum Laude di Universitas Al-Azhar

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:44

Penolakan Publik soal Posisi Polri di Bawah Kementerian Capai 71,9 Persen

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:28

MUI Sarankan RI Mundur dari Board of Peace

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:21

GAN Minta Mabes Polri Gelar Perkara Khusus Kasus Pemalsuan IUP

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:18

Jelang HPN 2026, JMSI Kaltim Dorong Pers Adaptif Hadapi Perubahan Perilaku Gen Z

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:18

Asta Cita Prabowo Tak Boleh Berhenti Sebatas Slogan Politik

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:01

Pusjianmar Seskoal Bedah MDA Bersama Pakar dari British Royal Navy

Selasa, 27 Januari 2026 | 22:57

Presiden Prabowo Perkuat Kerja Sama Pendidikan Indonesia-Inggris

Selasa, 27 Januari 2026 | 22:55

Selengkapnya