Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (tengah berbicara) dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng Selatan, Ps. Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa siang, 16 Desember 2025. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Bisnis

Menko Perekonomian:

Korban Bencana Sumatera dapat Restrukturisasi KUR Selama 3 Tahun

SELASA, 16 DESEMBER 2025 | 16:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan restrukturisasi kredit usaha rakyat (KUR) pada debitur yang menjadi korban bencana di wilayah Sumatera.

Hal tersebut disampaikan Airlangga dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng Selatan, Ps. Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa siang, 16 Desember 2025.

"Sesuai dengan arahan bapak presiden dan kemarin juga dilaporkan di dalam Sidang Kabinet Paripurna terkait dengan penanganan kewajiban KUR bagi debitur terdampak (bencana) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat," ujar Airlangga.


Menko Perekonomian dua periode itu menjelaskan, restrukturisasi KUR telah disepakati pula oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan masa yang disesuaikan dengan masa perbaikan penanganan bencana di 3 provinsi itu.

"Tadi diputuskan bahwa OJK telah mengeluarkan POJK yang melanjutkan terkait dengan proses restrukturisasi kur yang diberikan relaksasi sampai dengan 3 tahun," urainya.

Selain itu, Airlangga juga mengungkapkan khusus mengenai pemberian KUR di wilayah bencana, akan dibuatkan Peraturan Pemerintah tersendiri, terkait dengan di 3 provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

"Dan dilaksanakan pemetaan dampak bencana ke debitur, yaitu fase pertama di bulan Desember sampai dengan Maret 2026. Dimana debitur nanti tidak membayar angsuran dan penyalur tidak menerima angsuran dan juga tidak mengajukan klaim dan penjamin atau asuransi tidak juga mengajukan klaim," jelas ekonom senior ini. 

"Di fase kedua, relaksasi kewajiban debitur KUR existing, yaitu terkait dengan debitur yang usahanya sama sekali tidak dapat dilanjutkan, tentunya ada periode relaksasi dan juga potensi penghapusan," demikian mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menambahkan.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya