Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (tengah berbicara) dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng Selatan, Ps. Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa siang, 16 Desember 2025. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Bisnis

Menko Perekonomian:

Korban Bencana Sumatera dapat Restrukturisasi KUR Selama 3 Tahun

SELASA, 16 DESEMBER 2025 | 16:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan restrukturisasi kredit usaha rakyat (KUR) pada debitur yang menjadi korban bencana di wilayah Sumatera.

Hal tersebut disampaikan Airlangga dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng Selatan, Ps. Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa siang, 16 Desember 2025.

"Sesuai dengan arahan bapak presiden dan kemarin juga dilaporkan di dalam Sidang Kabinet Paripurna terkait dengan penanganan kewajiban KUR bagi debitur terdampak (bencana) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat," ujar Airlangga.


Menko Perekonomian dua periode itu menjelaskan, restrukturisasi KUR telah disepakati pula oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan masa yang disesuaikan dengan masa perbaikan penanganan bencana di 3 provinsi itu.

"Tadi diputuskan bahwa OJK telah mengeluarkan POJK yang melanjutkan terkait dengan proses restrukturisasi kur yang diberikan relaksasi sampai dengan 3 tahun," urainya.

Selain itu, Airlangga juga mengungkapkan khusus mengenai pemberian KUR di wilayah bencana, akan dibuatkan Peraturan Pemerintah tersendiri, terkait dengan di 3 provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

"Dan dilaksanakan pemetaan dampak bencana ke debitur, yaitu fase pertama di bulan Desember sampai dengan Maret 2026. Dimana debitur nanti tidak membayar angsuran dan penyalur tidak menerima angsuran dan juga tidak mengajukan klaim dan penjamin atau asuransi tidak juga mengajukan klaim," jelas ekonom senior ini. 

"Di fase kedua, relaksasi kewajiban debitur KUR existing, yaitu terkait dengan debitur yang usahanya sama sekali tidak dapat dilanjutkan, tentunya ada periode relaksasi dan juga potensi penghapusan," demikian mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menambahkan.


Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Keterbukaan Informasi Bagian Penting Pelayanan Publik

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:03

Wajah Buruk AS Tak Bisa Lagi Dipoles sebagai Polisi Dunia

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:02

Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari Dibawa ke Jakarta Usai OTT Pagi Ini

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:55

Seret ke Pengadilan Pelaku Pengeboman Ratusan Anak Perempuan di Iran

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:39

Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari Kena OTT KPK

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:36

Secara Ekonomi AS Babak Belur Gegara Serang Iran

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:28

Iran Tak akan Negosiasi dengan AS-Israel Lewat Diplomasi

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:24

Fokus Merawat Stabilitas di Tengah Gejolak Harga Minyak Dunia

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:18

APBN di Tepi Jurang, Kinerja Purbaya Mulai Dipertanyakan

Selasa, 10 Maret 2026 | 04:42

Selengkapnya