Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (tengah berbicara) dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng Selatan, Ps. Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa siang, 16 Desember 2025. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Bisnis

Menko Perekonomian:

Korban Bencana Sumatera dapat Restrukturisasi KUR Selama 3 Tahun

SELASA, 16 DESEMBER 2025 | 16:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan restrukturisasi kredit usaha rakyat (KUR) pada debitur yang menjadi korban bencana di wilayah Sumatera.

Hal tersebut disampaikan Airlangga dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng Selatan, Ps. Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa siang, 16 Desember 2025.

"Sesuai dengan arahan bapak presiden dan kemarin juga dilaporkan di dalam Sidang Kabinet Paripurna terkait dengan penanganan kewajiban KUR bagi debitur terdampak (bencana) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat," ujar Airlangga.


Menko Perekonomian dua periode itu menjelaskan, restrukturisasi KUR telah disepakati pula oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan masa yang disesuaikan dengan masa perbaikan penanganan bencana di 3 provinsi itu.

"Tadi diputuskan bahwa OJK telah mengeluarkan POJK yang melanjutkan terkait dengan proses restrukturisasi kur yang diberikan relaksasi sampai dengan 3 tahun," urainya.

Selain itu, Airlangga juga mengungkapkan khusus mengenai pemberian KUR di wilayah bencana, akan dibuatkan Peraturan Pemerintah tersendiri, terkait dengan di 3 provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

"Dan dilaksanakan pemetaan dampak bencana ke debitur, yaitu fase pertama di bulan Desember sampai dengan Maret 2026. Dimana debitur nanti tidak membayar angsuran dan penyalur tidak menerima angsuran dan juga tidak mengajukan klaim dan penjamin atau asuransi tidak juga mengajukan klaim," jelas ekonom senior ini. 

"Di fase kedua, relaksasi kewajiban debitur KUR existing, yaitu terkait dengan debitur yang usahanya sama sekali tidak dapat dilanjutkan, tentunya ada periode relaksasi dan juga potensi penghapusan," demikian mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menambahkan.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya