Berita

Persewangi Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

Sepak Bola

Persewangi Mantapkan Langkah Menuju Babak 32 Besar Liga 4

SELASA, 16 DESEMBER 2025 | 15:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Persewangi Banyuwangi memantapkan langkah ke babak 32 besar Liga 4 Jawa Timur. Hal ini setelah Persewangi sukses menghempaskan Mitra Surabaya, mengalahkan PSSS Situbondo, dan Persebo Bondowoso.

“Saya tentu senang, kerja keras para pemain, pelatih dan tim manajemen sangat saya hargai,” kata Pemilik Persewangi Banyuwangi Purwo Handoko, kepada wartawan di Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa 16 Desember 2025.

Purwo Handoko menyatakan bahwa Persewangi tengah membangun ekosistem yang lebih dari sekedar sepak bola.


Katanya, ide dan rancangan untuk membuat ekosistem sepak bola didukung oleh berbagai pihak, Pemkab Banyuwangi dan masyarakat Bumi Blambangan, sekaligus kepercayaan dan dukungan kembali menguat.

“Dulu Persewangi hanya dipandang sebagai klub pesakitan, penuh dengan permasalahan, pengurusnya numpang hidup dari Persewangi. Kini Persewangi menjelma menjadi klub sepak bola Liga 4 serasa Liga 1,” kata Purwo.

Tahun 2026, masih kata Purwo, Persewangi akan menyiapkan turnamen sepakbola internasional dengan mengundang beberapa klub sepak bola dari Kamboja, Filipina, dan Turki untuk bertanding di Banyuwangi.

Selain itu, Persewangi juga akan menjalani pertandingan persahabatan dengan klub-klub Liga 1, pada saat jeda musim pada 2026.

“Inilah cara Persewangi untuk tetap membuat sepak bola tetap hidup sepanjang tahun, bukan sepak bola yang hanya bertanding dan pulang, lalu hilang,” pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Istri Petinggi KPK Jadi Kapolres Metro Bekasi

Rabu, 07 Januari 2026 | 14:12

Jasa Marga Alihkan 50,8 Juta Saham ke BP BUMN, Ini Penjelasan Lengkapnya

Rabu, 07 Januari 2026 | 14:03

Hensat soal Pilkada Lewat DPRD: Ketua Kelas Saja Dipilih Murid

Rabu, 07 Januari 2026 | 14:01

Wagub Babel Hellyana Siap Jalani Proses Hukum Kasus Ijazah

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:55

SPKR Kembali Geruduk OJK dan KPK Soal Dugaan Penggelapan Aset Sitaan Korupsi

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:43

Pilkada oleh DPRD dan Memperkuat Demokrasi Pancasila

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:42

Perluasan Definisi “Upaya Paksa” dalam KUHAP Baru: Menjaga Keadilan, Menjaga Kewenangan

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:38

Farhan Siap Dipanggil Kejaksaan soal Kasus Wawalkot Bandung

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:35

Waspada Importir! Simak Aturan Terbaru Batas Waktu Penimbunan Barang di Pelabuhan

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:32

Mentan Amran Terima Bintang Jasa Utama dari Presiden Prabowo

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:30

Selengkapnya