Berita

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Dalami Kredit Bank BUMN ke ASDP untuk Akuisisi PT Jembatan Nusantara

SELASA, 16 DESEMBER 2025 | 08:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami proses pemberian pinjaman dari sebuah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang digunakan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk membiayai akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Pendalaman ini dilakukan meskipun tiga mantan direksi ASDP yang sebelumnya divonis telah dibebaskan dan mendapatkan rehabilitasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa pinjaman dari bank pelat merah tersebut menjadi salah satu materi utama dalam penanganan perkara ini.

Asep Guntur menjelaskan bahwa fokus pendalaman KPK adalah pada aspek kehati-hatian (prudence) pihak perbankan dalam menyalurkan kredit.


"Ini juga menjadi salah satu materi, ya, tapi untuk kedalamannya tentu belum bisa kami sampaikan. Tapi, yang jelas secara umum bahwa ini masuk ke dalam materi pemeriksaan atau penanganan perkara kita ini," kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Kelayakan Proyek: Bank seharusnya memperhatikan kelayakan proyek yang dibiayai. KPK menduga PT JN adalah perusahaan yang tidak layak diakuisisi, mengingat aset kapalnya sudah tua dan perusahaan tersebut masih memiliki utang yang kini menjadi tanggungan ASDP.

Jaminan (Kolateral): Pihak bank harus memastikan nilai agunan (kolateral) yang dijaminkan. Asep menyoroti keharusan bank melakukan pengecekan mendalam terhadap objek-objek yang dijaminkan, termasuk 54 kapal milik JN, sebelum memutuskan untuk mengucurkan dana pinjaman.

Selain itu kata Asep, pemberian kredit tersebut harusnya memperhatikan kelayakan proyek yang akan dibiayai. Apalagi, PT JN dianggap sebagai perusahaan yang tidak layak untuk diakuisisi. Mengingat, aset kapal milik mereka sudah berusia tua dan perusahaan tersebut masih memiliki utang yang kini menjadi tanggungan PT ASDP.

"Itu juga yang menjadi concern kami tentunya. Ketika misalkan, bank nasional ini memutuskan untuk membiayai sebuah proyek dari BUMN. Nah, dia pasti atau bank itu juga pasti akan menilai, dari paling tidak misalkan kalau nanti jelek-jeleknya bermasalah, dia kan bisa mengklaim kolateral yang menjadi agunannya seperti itu kan. Harus masuk seperti itu," terang Asep.

Isu pinjaman bank BUMN ini sebelumnya muncul dalam persidangan kasus korupsi akuisisi PT JN. Perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT JN oleh ASDP sendiri telah dinyatakan inkracht oleh Pengadilan Tipikor pada 27 November 2025.

Dalam putusan tersebut, mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun, sementara mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara.

Namun, pada 28 November 2025, Ira, Yusuf, dan Harry telah dibebaskan dari Rutan KPK setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Meskipun mantan direksi telah bebas, KPK masih memiliki pekerjaan rumah, yaitu menyeret Adjie, pemilik PT JN, yang hingga kini masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya