Berita

Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Romadoni Nasution. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Petisi Ahli:

Perpol 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Putusan MK soal Jabatan Polri

SELASA, 16 DESEMBER 2025 | 02:31 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dipastikan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. 

Demikian penegasan Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Romadoni Nasution melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 16 Desember 2025.

Pitra menilai, polemik yang berkembang di tengah publik terkait Perpol 10/2025 muncul akibat penafsiran yang tidak utuh terhadap putusan MK, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman hukum. 


Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). 

Putusan tersebut menegaskan kembali prinsip konstitusional bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. 

Meski begitu, kata Pitra, putusan MK tersebut tidak serta-merta membatalkan kewenangan Polri dalam mengatur tata kelola internal institusinya. 

Pitra menegaskan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak mengatur, membuka, ataupun melegitimasi pendudukan jabatan sipil oleh anggota Polri aktif yang bertentangan dengan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi. 

“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 merupakan peraturan internal yang bersifat teknis dan administratif, serta tetap tunduk dan selaras dengan norma undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Pitra. 

Ia menambahkan, Perpol tersebut tidak menghidupkan kembali frasa yang telah dibatalkan MK, baik secara eksplisit maupun implisit. 

Pitra mengingatkan bahwa meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, penafsirannya tidak boleh diperluas secara keliru hingga menimbulkan kesan bahwa seluruh peraturan internal Polri menjadi inkonstitusional.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Kemenhut Sebut Kejagung Hanya Mencocokkan Data, Bukan Penggeledahan

Kamis, 08 Januari 2026 | 00:04

Strategi Maritim Mutlak Diperlukan Hadapi Ketidakpastian di 2026

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:49

Komplotan Curanmor Nekat Tembak Warga Usai Dipergoki

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:30

Pemuda Katolik Ajak Umat Bangun Kebaikan untuk Dunia dan Indonesia

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:01

PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD karena Tak Mau Tinggalkan Rakyat

Rabu, 07 Januari 2026 | 22:39

Penjelasan Wakil Ketua DPRD MQ Iswara Soal Tunda Bayar Infrastruktur Pemprov Jabar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:56

Kejagung Geledah Kantor Kemenhut terkait Kasus yang Di-SP3 KPK

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:39

84 Persen Gen Z Tolak Pilkada Lewat DPRD

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:33

Draf Perpres TNI Atasi Terorisme Perlu Dikaji Ulang

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:09

Harta Anggota KPU DKI Astri Megatari Tembus Rp7,9 Miliar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:07

Selengkapnya