Berita

Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Romadoni Nasution. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Petisi Ahli:

Perpol 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Putusan MK soal Jabatan Polri

SELASA, 16 DESEMBER 2025 | 02:31 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dipastikan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. 

Demikian penegasan Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Romadoni Nasution melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 16 Desember 2025.

Pitra menilai, polemik yang berkembang di tengah publik terkait Perpol 10/2025 muncul akibat penafsiran yang tidak utuh terhadap putusan MK, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman hukum. 


Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). 

Putusan tersebut menegaskan kembali prinsip konstitusional bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. 

Meski begitu, kata Pitra, putusan MK tersebut tidak serta-merta membatalkan kewenangan Polri dalam mengatur tata kelola internal institusinya. 

Pitra menegaskan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak mengatur, membuka, ataupun melegitimasi pendudukan jabatan sipil oleh anggota Polri aktif yang bertentangan dengan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi. 

“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 merupakan peraturan internal yang bersifat teknis dan administratif, serta tetap tunduk dan selaras dengan norma undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Pitra. 

Ia menambahkan, Perpol tersebut tidak menghidupkan kembali frasa yang telah dibatalkan MK, baik secara eksplisit maupun implisit. 

Pitra mengingatkan bahwa meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, penafsirannya tidak boleh diperluas secara keliru hingga menimbulkan kesan bahwa seluruh peraturan internal Polri menjadi inkonstitusional.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Serap Aspirasi Warga Pandeglang, Arif Rahman Kawal Sektor Pertanian dan Perikanan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:14

Hormati Putusan MK, Komisi X DPR Minta Pendidikan dan MBG Tetap Jalan Beriringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak Maret

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:51

Emas Antam Anjlok Rp20 Ribu, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:41

Kesiapan Fasilitas Zikir Kebangsaan Monas: Dari Ambulans Hingga Ratusan Ribu Konsumsi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:34

K-SIGN Rote Ndao Dipacu Jadi Pilar Swasembada Garam Nasional

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:15

Harga Logam Mulia Terkoreksi Meski Mampu Akhiri Tren Penurunan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:02

Dul Mungkin Tak akan Naik Bus Malam Lagi Setelah Ketahuan Bawa Sabu

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:45

Arab Saudi Sambut Kesepakatan Pelucutan Senjata di Gaza, Israel Harus Mundur

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:34

Ramai Mal Pasang Pagar Tinggi di Tengah Situasi Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:23

Selengkapnya