Berita

Hakim Konstitusi Arsul Sani. (Foto: Istimewa)

Politik

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

SELASA, 16 DESEMBER 2025 | 01:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait Hakim Konstitusi Arsul Sani dinilai memiliki konsekuensi hukum yang tidak bisa diabaikan dalam proses hukum lainnya.

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis 11 Desember 2025, MKMK menyatakan Arsul Sani tidak terbukti melakukan pelanggaran etik terkait dugaan pemalsuan dokumen, khususnya ijazah pendidikan doktoral (S3), yang digunakan untuk memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi.

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, menilai putusan MKMK semestinya menjadi rujukan penting dalam menilai proses hukum lain yang masih berjalan.


“Yang diperiksa oleh MKMK terkait dugaan etik dan MKMK berkeyakinan tidak ada pelanggaran etika. Sehingga sebenarnya, MKMK meyakini bahwa proses gelar S3 yang diperoleh Pak Arsul itu benar, sehingga tidak ada pelanggaran etika,” ujar Denny kepada wartawan, Senin 15 Desember 2025.

Menurut Denny, meski MKMK tidak memiliki kewenangan untuk masuk ke ranah pidana, secara logika hukum putusan etik tersebut tetap membawa konsekuensi.

“Secara logika, konsisten mestinya kalau tidak ada pelanggaran etika, tidak terjadi pemalsuan dokumen. Tapi MKMK memang tidak masuk ke sana karena bukan ranah mereka,” kata Denny.

Denny mengakui bahwa proses pidana berjalan terpisah dari mekanisme etik di MKMK. Namun ia mengingatkan, akan menjadi persoalan serius jika proses pemidanaan tidak sejalan dengan putusan MKMK.

“Menjadi problematik kalau kemudian proses pidananya tidak sesuai dengan putusan MKMK. Karena kalau MKMK mengatakan tidak ada pelanggaran etika, harusnya berarti juga pemidanaannya tidak terjadi,” tegasnya.

Meski demikian, Denny kembali menegaskan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara pidana, sehingga proses hukum tersebut sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.

“Lagi-lagi, proses pemidanaannya memang bukan kewenangan MKMK untuk memutuskan,” pungkas Denny.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Keterbukaan Informasi Bagian Penting Pelayanan Publik

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:03

Wajah Buruk AS Tak Bisa Lagi Dipoles sebagai Polisi Dunia

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:02

Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari Dibawa ke Jakarta Usai OTT Pagi Ini

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:55

Seret ke Pengadilan Pelaku Pengeboman Ratusan Anak Perempuan di Iran

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:39

Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari Kena OTT KPK

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:36

Secara Ekonomi AS Babak Belur Gegara Serang Iran

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:28

Iran Tak akan Negosiasi dengan AS-Israel Lewat Diplomasi

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:24

Fokus Merawat Stabilitas di Tengah Gejolak Harga Minyak Dunia

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:18

APBN di Tepi Jurang, Kinerja Purbaya Mulai Dipertanyakan

Selasa, 10 Maret 2026 | 04:42

Selengkapnya