Berita

Hakim Konstitusi Arsul Sani. (Foto: Istimewa)

Politik

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

SELASA, 16 DESEMBER 2025 | 01:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait Hakim Konstitusi Arsul Sani dinilai memiliki konsekuensi hukum yang tidak bisa diabaikan dalam proses hukum lainnya.

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis 11 Desember 2025, MKMK menyatakan Arsul Sani tidak terbukti melakukan pelanggaran etik terkait dugaan pemalsuan dokumen, khususnya ijazah pendidikan doktoral (S3), yang digunakan untuk memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi.

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, menilai putusan MKMK semestinya menjadi rujukan penting dalam menilai proses hukum lain yang masih berjalan.


“Yang diperiksa oleh MKMK terkait dugaan etik dan MKMK berkeyakinan tidak ada pelanggaran etika. Sehingga sebenarnya, MKMK meyakini bahwa proses gelar S3 yang diperoleh Pak Arsul itu benar, sehingga tidak ada pelanggaran etika,” ujar Denny kepada wartawan, Senin 15 Desember 2025.

Menurut Denny, meski MKMK tidak memiliki kewenangan untuk masuk ke ranah pidana, secara logika hukum putusan etik tersebut tetap membawa konsekuensi.

“Secara logika, konsisten mestinya kalau tidak ada pelanggaran etika, tidak terjadi pemalsuan dokumen. Tapi MKMK memang tidak masuk ke sana karena bukan ranah mereka,” kata Denny.

Denny mengakui bahwa proses pidana berjalan terpisah dari mekanisme etik di MKMK. Namun ia mengingatkan, akan menjadi persoalan serius jika proses pemidanaan tidak sejalan dengan putusan MKMK.

“Menjadi problematik kalau kemudian proses pidananya tidak sesuai dengan putusan MKMK. Karena kalau MKMK mengatakan tidak ada pelanggaran etika, harusnya berarti juga pemidanaannya tidak terjadi,” tegasnya.

Meski demikian, Denny kembali menegaskan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara pidana, sehingga proses hukum tersebut sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.

“Lagi-lagi, proses pemidanaannya memang bukan kewenangan MKMK untuk memutuskan,” pungkas Denny.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

UPDATE

PBB Harus Bertindak Usai TNI Gugur dalam Serangan Israel

Senin, 30 Maret 2026 | 16:08

Apel Perdana Pasca Lebaran, Sekjen DPD Minta Kinerja Pegawai Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 | 16:06

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR: Ini Menyakitkan

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Penerbangan Langsung Tiongkok-Korut Kembali Dibuka Setelah Vakum Enam Tahun

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Cak Imin Kritik Cara Pandang Aparat dalam Kasus Amsal Sitepu

Senin, 30 Maret 2026 | 16:01

Pemprov DKI Segera Susun Aturan Turunan PP Tunas

Senin, 30 Maret 2026 | 15:53

Lebaran Selesai, Kemenkop Gaspol Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 | 15:45

Komisi II Kulik Proker hingga Renstra KPU-Bawaslu-DKPP

Senin, 30 Maret 2026 | 15:40

Target Pengesahan RUU Hukum Acara Perdata Masih Abu-Abu

Senin, 30 Maret 2026 | 15:31

Wamenhaj RI Bahas Antisipasi Biaya dan Logistik Haji 2026 dengan Arab Saudi

Senin, 30 Maret 2026 | 15:29

Selengkapnya