Berita

Hakim Konstitusi Arsul Sani. (Foto: Istimewa)

Politik

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

SELASA, 16 DESEMBER 2025 | 01:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait Hakim Konstitusi Arsul Sani dinilai memiliki konsekuensi hukum yang tidak bisa diabaikan dalam proses hukum lainnya.

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis 11 Desember 2025, MKMK menyatakan Arsul Sani tidak terbukti melakukan pelanggaran etik terkait dugaan pemalsuan dokumen, khususnya ijazah pendidikan doktoral (S3), yang digunakan untuk memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi.

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, menilai putusan MKMK semestinya menjadi rujukan penting dalam menilai proses hukum lain yang masih berjalan.


“Yang diperiksa oleh MKMK terkait dugaan etik dan MKMK berkeyakinan tidak ada pelanggaran etika. Sehingga sebenarnya, MKMK meyakini bahwa proses gelar S3 yang diperoleh Pak Arsul itu benar, sehingga tidak ada pelanggaran etika,” ujar Denny kepada wartawan, Senin 15 Desember 2025.

Menurut Denny, meski MKMK tidak memiliki kewenangan untuk masuk ke ranah pidana, secara logika hukum putusan etik tersebut tetap membawa konsekuensi.

“Secara logika, konsisten mestinya kalau tidak ada pelanggaran etika, tidak terjadi pemalsuan dokumen. Tapi MKMK memang tidak masuk ke sana karena bukan ranah mereka,” kata Denny.

Denny mengakui bahwa proses pidana berjalan terpisah dari mekanisme etik di MKMK. Namun ia mengingatkan, akan menjadi persoalan serius jika proses pemidanaan tidak sejalan dengan putusan MKMK.

“Menjadi problematik kalau kemudian proses pidananya tidak sesuai dengan putusan MKMK. Karena kalau MKMK mengatakan tidak ada pelanggaran etika, harusnya berarti juga pemidanaannya tidak terjadi,” tegasnya.

Meski demikian, Denny kembali menegaskan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara pidana, sehingga proses hukum tersebut sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.

“Lagi-lagi, proses pemidanaannya memang bukan kewenangan MKMK untuk memutuskan,” pungkas Denny.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya