Berita

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KORUPSI KUOTA HAJI

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 23:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan dijadwalkan pekan ini. 

"Surat (pemeriksaan) nya sudah dikirim minggu lalu," kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam, 15 Desember 2025.

Jika hadir maka pemeriksaan pekan ini menjadi pemeriksaan Yqut yang ketiga kali. Pertama, Yaqut diperiksa sebagai saksi pada 7 Agustus 2025, kemudian yang kedua pada 1 September 2025. Meski demikian di kasus ini KPK belum menetapkan tersangka.


"Kemungkinan (pemeriksaan) minggu ini. Ya, ditunggu saja," tambahnya.

KPK telah mengeluarkan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 juncto UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dugaan korupsi kuota haji disebut merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

Seharusnya, berdasarkan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota adalah 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, 20 ribu kuota tambahan hasil pertemuan Presiden Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi pada 19 Oktober 2023, dibagi 50 persen reguler dan 50 persen khusus.

Keputusan kontroversial ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024, membagi masing-masing 10.000 kuota untuk reguler dan khusus.

Selain Yaqut, KPK telah memeriksa puluhan orang sebagai saksi. Lembaga antirasuah juga telah menyita sejumlah barang bukti bahkan dari hasil penggeledahan rumah Yaqut diantaranya dokumen penting, ponsel, dan barang elektronik lain yang diduga terkait alur dugaan korupsi kuota haji.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya