Berita

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KORUPSI KUOTA HAJI

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 23:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan dijadwalkan pekan ini. 

"Surat (pemeriksaan) nya sudah dikirim minggu lalu," kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam, 15 Desember 2025.

Jika hadir maka pemeriksaan pekan ini menjadi pemeriksaan Yqut yang ketiga kali. Pertama, Yaqut diperiksa sebagai saksi pada 7 Agustus 2025, kemudian yang kedua pada 1 September 2025. Meski demikian di kasus ini KPK belum menetapkan tersangka.


"Kemungkinan (pemeriksaan) minggu ini. Ya, ditunggu saja," tambahnya.

KPK telah mengeluarkan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 juncto UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dugaan korupsi kuota haji disebut merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

Seharusnya, berdasarkan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota adalah 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, 20 ribu kuota tambahan hasil pertemuan Presiden Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi pada 19 Oktober 2023, dibagi 50 persen reguler dan 50 persen khusus.

Keputusan kontroversial ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024, membagi masing-masing 10.000 kuota untuk reguler dan khusus.

Selain Yaqut, KPK telah memeriksa puluhan orang sebagai saksi. Lembaga antirasuah juga telah menyita sejumlah barang bukti bahkan dari hasil penggeledahan rumah Yaqut diantaranya dokumen penting, ponsel, dan barang elektronik lain yang diduga terkait alur dugaan korupsi kuota haji.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Giliran ASN dan Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK

Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:56

Usulan ATM MBG Bakal Dibahas di Komisi IX DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:40

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya