Berita

Asbes (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Kemenangan Konsumen: Produk Asbes Lembaran Tetap Harus Miliki Label B3

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 11:25 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perjuangan lembaga perlindungan konsumen melawan industri asbes mencapai titik terang. 
Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tertanggal 17 November 2025 dinilai semakin memperkuat penegasan bahwa produk asbes lembaran, yang bersifat karsinogenik, harus memiliki label dan peringatan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Sengketa ini bermula ketika Mahkamah Agung (MA) pada Maret 2024 memutuskan bahwa Permendag Nomor 25 Tahun 2021 tidak berlaku karena dianggap bertentangan dengan UU Perdagangan. Alasannya, Permendag tersebut tidak mewajibkan pemasangan label dan peringatan B3 pada produk asbes, sehingga merugikan masyarakat.

Meskipun PT DKI Jakarta dalam putusan terbarunya tidak menyentuh pokok perkara, putusan tersebut dianggap tidak mengubah ketidakberlakuan Permendag lama.


Leo Yoga Pranata dari LPKSM Yasa Nata Budi, pihak yang digugat oleh Asosiasi Industri Asbes (FICMA) senilai Rp790 miliar, menegaskan bahwa putusan hakim PT DKI adalah penegasan kembali tentang pentingnya label dan peringatan B3 atas setiap produk asbes.

"Kini mereka harus menempatkan label dan peringatan B3 karena sudah diputus MA dan ditegaskan PT DKI," ujar Leo Yoga Pranata, dalam pernyataannya yang dikutip redaksi di Jakarta, Senin 15 Desemner 2025.

Meski menang di aspek label B3, putusan PT DKI memicu kritik karena dinilai melampaui kewenangan, seperti memutus bahwa krisotil (bahan asbes) dibutuhkan, tidak berbahaya, dan dilindungi hukum.

“Mengatakan krisotil dibutuhkan, tidak bahaya, dan dilindungi UU itu justru memuncukan ketidakjelasan, ambiguitas. Wilayah hakim harusnya berkenaan dengan tindakan hukum bukan memutus tindakan ilmiah. Kebutuhan, ketidakbahayan, itu harus merupakan pertimbangn ilmiah,” jelas Koordinator INABAN, perkumpulan aktivis eleminasi penyakit akibat asbes, Darisman.

Namun, masalah utama yang disoroti adalah belum adanya ketegasan dari Kementerian Perdagangan terkait aturan label B3..

Sudah 20 bulan sejak putusan MA, Kementerian Perdagangan belum juga mengeluarkan peraturan pengganti yang mewajibkan label B3.
Akibatnya, produk asbes anggota FICMA terus beredar tanpa label peringatan, membahayakan konsumen yang tidak terliterasi.

Aktivis menekankan, label peringatan B3 adalah tindakan perlindungan yang paling rasional, dan kelambanan pemerintah menanggapi putusan MA merupakan pengabaian terhadap hukum dan konstitusi.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya