Berita

Asbes (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Kemenangan Konsumen: Produk Asbes Lembaran Tetap Harus Miliki Label B3

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 11:25 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perjuangan lembaga perlindungan konsumen melawan industri asbes mencapai titik terang. 
Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tertanggal 17 November 2025 dinilai semakin memperkuat penegasan bahwa produk asbes lembaran, yang bersifat karsinogenik, harus memiliki label dan peringatan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Sengketa ini bermula ketika Mahkamah Agung (MA) pada Maret 2024 memutuskan bahwa Permendag Nomor 25 Tahun 2021 tidak berlaku karena dianggap bertentangan dengan UU Perdagangan. Alasannya, Permendag tersebut tidak mewajibkan pemasangan label dan peringatan B3 pada produk asbes, sehingga merugikan masyarakat.

Meskipun PT DKI Jakarta dalam putusan terbarunya tidak menyentuh pokok perkara, putusan tersebut dianggap tidak mengubah ketidakberlakuan Permendag lama.


Leo Yoga Pranata dari LPKSM Yasa Nata Budi, pihak yang digugat oleh Asosiasi Industri Asbes (FICMA) senilai Rp790 miliar, menegaskan bahwa putusan hakim PT DKI adalah penegasan kembali tentang pentingnya label dan peringatan B3 atas setiap produk asbes.

"Kini mereka harus menempatkan label dan peringatan B3 karena sudah diputus MA dan ditegaskan PT DKI," ujar Leo Yoga Pranata, dalam pernyataannya yang dikutip redaksi di Jakarta, Senin 15 Desemner 2025.

Meski menang di aspek label B3, putusan PT DKI memicu kritik karena dinilai melampaui kewenangan, seperti memutus bahwa krisotil (bahan asbes) dibutuhkan, tidak berbahaya, dan dilindungi hukum.

“Mengatakan krisotil dibutuhkan, tidak bahaya, dan dilindungi UU itu justru memuncukan ketidakjelasan, ambiguitas. Wilayah hakim harusnya berkenaan dengan tindakan hukum bukan memutus tindakan ilmiah. Kebutuhan, ketidakbahayan, itu harus merupakan pertimbangn ilmiah,” jelas Koordinator INABAN, perkumpulan aktivis eleminasi penyakit akibat asbes, Darisman.

Namun, masalah utama yang disoroti adalah belum adanya ketegasan dari Kementerian Perdagangan terkait aturan label B3..

Sudah 20 bulan sejak putusan MA, Kementerian Perdagangan belum juga mengeluarkan peraturan pengganti yang mewajibkan label B3.
Akibatnya, produk asbes anggota FICMA terus beredar tanpa label peringatan, membahayakan konsumen yang tidak terliterasi.

Aktivis menekankan, label peringatan B3 adalah tindakan perlindungan yang paling rasional, dan kelambanan pemerintah menanggapi putusan MA merupakan pengabaian terhadap hukum dan konstitusi.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya