Berita

Ilustrasi anggota kepolisian melakukan penjagaan jelang sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu 26 Juni 2019. (Foto: Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)

Politik

Seret MK ke Polemik Perpol 10/2025 Salah Alamat

MINGGU, 14 DESEMBER 2025 | 23:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dorongan agar Mahkamah Konstitusi (MK) ikut buka suara terkait polemik Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai multitafsir dinilai keliru dan berbahaya. Desakan tersebut justru mencerminkan kesalahpahaman serius terhadap fungsi, kedudukan, dan etika MK sebagai lembaga peradilan konstitusional.

Pendapat itu disampaikan R. Haidar Alwi, Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, menyikapi menguatnya tekanan agar MK memberi klarifikasi di luar putusan hukum. Menurut Haidar, Mahkamah Konstitusi bukan lembaga opini publik, apalagi alat klarifikasi kebijakan administratif.

"MK adalah penjaga konstitusi. Ia berbicara hanya dan semata-mata melalui putusan," ujarnya dalam pesan elektronik yang dipancarluaskan malam ini, Minggu, 14 Desember 2025.


Ia menekankan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, putusan MK bersifat final dan mengikat. Finalitas itu bukan sekadar tidak adanya upaya hukum lanjutan, melainkan penegasan bahwa seluruh argumentasi hukum telah selesai dan dituangkan secara utuh dalam amar serta pertimbangan putusan.

"Karena itu, tuntutan agar MK memberi penjelasan tambahan di luar putusan justru bertentangan dengan prinsip finalitas itu sendiri," ujarnya.

Haidar juga menilai narasi yang menyebut MK perlu meluruskan multitafsir atas Perpol sebagai keliru secara konseptual. Sebab, MK tidak memiliki kewenangan melakukan interpretasi normatif di luar mekanisme pengujian undang-undang.

Apalagi, lanjutnya, Perpol berada di bawah undang-undang dan bukan objek utama kewenangan MK. Kecuali, jika diuji secara tidak langsung melalui pengujian norma undang-undang yang menjadi dasar lahirnya Perpol tersebut.

"Kalau setiap polemik kebijakan negara harus dijawab MK lewat pernyataan terbuka, maka peradilan konstitusi akan berubah menjadi lembaga reaktif, tunduk pada tekanan opini, bukan lembaga independen yang bekerja berdasarkan hukum," kata Haidar.

Dalam praktik negara hukum modern, kata dia, pengadilan justru menjaga jarak dari kontroversi politik agar imparsialitas dan kewibawaannya tetap terjaga.

Lebih jauh, desakan agar MK angkat bicara dinilainya mengandung risiko serius. Seolah-olah putusan pengadilan belum cukup kuat secara argumentatif sehingga masih membutuhkan legitimasi tambahan di ruang publik.

"Padahal, kekuatan putusan pengadilan tidak terletak pada konferensi pers atau klarifikasi verbal, tetapi pada rasionalitas hukum yang tertuang dalam pertimbangan putusan," ujarnya.

Jika memang terjadi perbedaan tafsir atas Perpol, Haidar menegaskan, mekanisme koreksinya sudah jelas. Mulai dari pembatalan oleh norma yang lebih tinggi, pengujian di Mahkamah Agung, hingga koreksi legislasi oleh pembentuk undang-undang.

"Menyeret MK ke dalam polemik administratif adalah kekeliruan sistemik," tegasnya.

Karena itu, Haidar mengingatkan bahwa tuntutan agar Mahkamah Konstitusi ikut bersuara dalam polemik Perpol bukan hanya tidak tepat, tetapi juga berpotensi merusak prinsip independensi kekuasaan kehakiman.

"MK menjaga kewibawaannya justru dengan diam di luar putusan, bukan dengan ikut meramaikan polemik yang seharusnya diselesaikan lewat mekanisme hukum yang tersedia," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya