Berita

Logo KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Sebut Temuan BPK Soal Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 Jadi Informasi Tambahan

MINGGU, 14 DESEMBER 2025 | 09:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 akan dikaji tim penyidik, serta menjadi informasi tambahan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, temuan BPK bisa menjadi informasi tambahan bagi KPK dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I Tahun 2025, BPK mencatat ada sejumlah permasalahan, di antaranya ketidaksesuaian pengisian kuota jamaah.

"Ikhtisar hasil pemeriksaan BPK atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 tersebut tentunya dapat menjadi pengayaan informasi untuk membantu proses penyidikan perkara kuota haji yang sedang berprogress di KPK," kata Budi seperti dikutip, Minggu, 14 Desember 2025.


Terlebih dalam perkara ini kata Budi, KPK juga bekerja sama dengan BPK untuk penghitungan kerugian keuangan negaranya.

Dalam IHPS semester 1 tahun 2025, BPK menyimpulkan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 sudah sesuai kriteria dengan pengecualian dalam dokumen IHSP tersebut. Tapi, permasalahan signifikan masih ditemukan.

"Di antaranya pengisian kuota jamaah tahun 1445H/2024M tidak sesuai dengan peraturan. Hal ini ditunjukkan dengan: (1) Terdapat 61 jemaah berangkat tahun 1445H/2024M yang pernah melaksanakan ibadah haji dalam 10 tahun terakhir; (2) Pengisian kuota sebanyak 3.499 jemaah penggabungan mahram tidak sesuai persyaratan, dan (3) Pengisian kuota sebanyak 971 jemaah pelimpahan porsi tidak sesuai ketentuan yang berlaku," demikian tertulis dalam dokumen itu.

Permasalahan ini menurut BPK, mengakibatkan tertundanya pemberangkatan haji atas jamaah yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dan terbebaninya keuangan haji tahun 1445H/2024M untuk menanggung subsidi sebanyak 4.531 jemaah yang tidak berhak.

Atas temuan itu, BPK telah menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Agama, di antaranya menetapkan rencana penyelesaian permasalahan jemaah haji penggabungan dan pelimpahan yang tidak berhak.

Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Pidato Berapi-api Jokowi di Rakernas PSI Diramalkan Jadi yang Terakhir

Minggu, 08 Februari 2026 | 02:33

UPDATE

Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadan Jatuh pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:48

LAMI Minta KPK Usut Proyek Pompanisasi Jakarta

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:13

Doa Imlek

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:12

RI dan Tujuh Negara Muslim Kutuk Upaya Israel Klaim Tanah Tepi Barat

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:10

Rano Kano Pastikan Perayaan Imlek Aman, Nyaman, dan Lancar

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:04

Harga Daging di Banda Aceh Tembus Rp200 Ribu per Kg

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:40

5 Makanan Khas Imlek yang Dipercaya Bawa Hoki dan Keberuntungan

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:09

Terlambatkah Jokowi dan Gibran Jadi Tokoh Pro Pemberantasan Korupsi?

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:08

Apa Itu Padusan? Tradisi Mandi Besar Jelang Puasa 2026

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:06

5 Cara Aman Berpuasa Bagi Penderita Asam Lambung

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:00

Selengkapnya