Berita

Logo KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Sebut Temuan BPK Soal Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 Jadi Informasi Tambahan

MINGGU, 14 DESEMBER 2025 | 09:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 akan dikaji tim penyidik, serta menjadi informasi tambahan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, temuan BPK bisa menjadi informasi tambahan bagi KPK dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I Tahun 2025, BPK mencatat ada sejumlah permasalahan, di antaranya ketidaksesuaian pengisian kuota jamaah.

"Ikhtisar hasil pemeriksaan BPK atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 tersebut tentunya dapat menjadi pengayaan informasi untuk membantu proses penyidikan perkara kuota haji yang sedang berprogress di KPK," kata Budi seperti dikutip, Minggu, 14 Desember 2025.


Terlebih dalam perkara ini kata Budi, KPK juga bekerja sama dengan BPK untuk penghitungan kerugian keuangan negaranya.

Dalam IHPS semester 1 tahun 2025, BPK menyimpulkan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 sudah sesuai kriteria dengan pengecualian dalam dokumen IHSP tersebut. Tapi, permasalahan signifikan masih ditemukan.

"Di antaranya pengisian kuota jamaah tahun 1445H/2024M tidak sesuai dengan peraturan. Hal ini ditunjukkan dengan: (1) Terdapat 61 jemaah berangkat tahun 1445H/2024M yang pernah melaksanakan ibadah haji dalam 10 tahun terakhir; (2) Pengisian kuota sebanyak 3.499 jemaah penggabungan mahram tidak sesuai persyaratan, dan (3) Pengisian kuota sebanyak 971 jemaah pelimpahan porsi tidak sesuai ketentuan yang berlaku," demikian tertulis dalam dokumen itu.

Permasalahan ini menurut BPK, mengakibatkan tertundanya pemberangkatan haji atas jamaah yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dan terbebaninya keuangan haji tahun 1445H/2024M untuk menanggung subsidi sebanyak 4.531 jemaah yang tidak berhak.

Atas temuan itu, BPK telah menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Agama, di antaranya menetapkan rencana penyelesaian permasalahan jemaah haji penggabungan dan pelimpahan yang tidak berhak.

Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

Platform X Setor Denda ke Negara Atas Pelanggaran Konten Pornografi

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:04

Prabowo Komitmen Tindak Tegas Pembalakan Liar di Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:02

KPK Sebut Temuan BPK Soal Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 Jadi Informasi Tambahan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:43

Prabowo Pastikan Distribusi Pangan Jangkau Wilayah Bencana Terisolasi

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:16

Cuaca Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan di Akhir Pekan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:01

Koalisi Permanen Perburuan Kekuasaan atau Kesejahteraan Rakyat?

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:51

KPK Masih Telusuri Dugaan Alur Perintah Hingga Aliran Uang ke Bupati Pati Sudewo

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:17

JEKATE Running Series Akan Digelar di Semua Wilayah Jakarta

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:08

PAM Jaya Didorong Turun Tangan Penuhi Air Bersih Korban Banjir Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:40

PKS Jakarta Sumbang Rp 1 M untuk Korban Bencana Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:31

Selengkapnya