Berita

Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait penetapan 2 tersangka penipuan weding organizer. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)

Hukum

Pemilik WO Ayu Puspita dan Satu Tersangka Resmi Ditahan

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 19:40 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan jasa wedding organizer WO by Ayu Puspita hingga merugikan ratusan korban mencapai Rp11,5 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Ayu Puspita dan DHP.

Keduanya menawarkan paket pernikahan berharga murah disertai berbagai fasilitas tambahan, mulai dari diskon serta promo agar korban percaya. Namun layanan yang dijanjikan oleh tidak pernah direalisasikan.


“Dana yang disetorkan para korban tidak digunakan untuk penyelenggaraan pernikahan, melainkan kepentingan pribadi para tersangka,” kata Kombes Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 13 Desember 2025.

Parahnya, Ayu dan komplotan telah menipu banyak pasangan. Iman menjelaskan, berdasarkan data sementara dari posko pengaduan yang dibuka Polda Metro Jaya, penyidik menerima 199 pengaduan dan 8 laporan polisi sehingga total terdapat 207 laporan dengan estimasi kerugian korban mencapai Rp 11.588.117.160.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. 

"Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya," kata Iman.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya