Berita

Mobil Daihatsu Gran Max, yang digunakan untuk mengangkut program Makanan Bergizi Gratis (MBG), menabrak siswa SD di Jakarta (Istimewa)

Presisi

Tidak Kencang, Mobil Pembawa MBG yang Tabrak Siswa-Guru di Cilincing Melaju 19,7 Km/Jam

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 10:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Polres Metro Jakarta Utara merilis kronologis mobil pembawa Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak siswa dan guru di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara.

Wakasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, AKP Danu Sukmo Prakoso, menjelaskan bahwa mobil tersebut melaju dengan kecepatan 19,7 kilometer per jam.

Kecepatan tersebut diketahui berdasarkan hasil penyelidikan sejak mobil menabrak pagar sekolah hingga roboh, lalu menghantam sejumlah siswa di halaman sekolah.


“Hasil penyidikan dari TAA (Traffic Accident Analysis) adalah 19,7 km per jam,” kata Danu kepada wartawan, Jumat, 12 Desember 2025.

Analisis itu juga diperkuat oleh keterangan sopir mobil, Adi Irawan, yang mengaku sempat melakukan upaya pengereman. Namun, kendaraan tetap melaju tidak terkendali hingga masuk ke area sekolah.

“Kalau untuk upaya pengereman, yang bersangkutan keterangannya sudah melakukan pengereman sampai berhenti di titik tabrak. Ada jejak pengereman,” ujar Danu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso, menyebutkan bahwa Adi mengaku salah menginjak pedal sehingga kendaraan kehilangan kendali.

“Dari keterangan yang disampaikan, yang bersangkutan mengaku salah injak pedal. Seharusnya menginjak rem saat hendak berhenti, tetapi justru menginjak gas,” kata Onkoseno.

Dalam kondisi panik, Adi kemudian menerobos masuk ke halaman sekolah.

“Karena panik, dia tidak bisa mengontrol kendaraan. Dia berusaha membelokkan ke kiri karena merasa di depan banyak orang, sehingga berupaya menghindari kerumunan,” jelas Onkoseno.

Selain kesalahan menginjak pedal, diketahui pula bahwa Adi hanya tidur sekitar 1,5 jam sebelum mengemudikan mobil tersebut. Akibat kelalaiannya, Adi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 360 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya