Berita

Zona Pengelolaan Taman Nasional Way Kambas (TNWK). (Foto: RMOLLampung)

Politik

DPR Desak Pemerintah Pertahankan Zona Inti Taman Nasional Way Kambas!

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 09:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rencana perubahan fungsi Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung, yang berpotensi mengurangi zona inti kawasan konservasi, menuai sorotan tajam dari DPR RI. Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, meminta Pemerintah menghentikan rencana tersebut.

Daniel menegaskan, alih fungsi hutan adalah pemicu utama bencana ekologis, seperti banjir dan longsor yang terjadi belakangan ini di Sumatera.

"Sudah tahu saat ini terjadi bencana banjir tanah longsor akibat perubahan kawasan hutan... Ini lagi bencana malah TNWK mau mengubah peruntukan kawasan ini ke zona pemanfaatan," tegas Daniel kepada RMOL, Sabtu, 13 Desember 2025.


Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, terdapat sejumlah poin krusial yang harus menjadi perhatian pemerintah dan pemangku kepentingan. Salah satunya, perubahan fungsi kawasan yang berpotensi mengancam habitat satwa langka seperti gajah dan badak, sekaligus meningkatkan konflik antara satwa liar dan manusia.

Selain itu, Daniel menegaskan rencana perubahan fungsi TNWK bertentangan dengan konstitusi, khususnya Undang-Undang Kehutanan yang mewajibkan perlindungan ketat terhadap zona inti kawasan konservasi dan hutan lindung.

“Kita seharusnya melakukan moratorium perubahan fungsi hingga ada audit ekologis dan tata kelola yang objektif. Mengoptimalkan zona pemanfaatan tanpa menyentuh zona inti. Serta memprioritaskan restorasi dan rehabilitasi Way Kambas sebagai komitmen menjaga kelestarian hutan,” tegasnya.

Atas dasar itu, Daniel menegaskan pemerintah wajib mempertahankan zona inti TNWK guna mencegah kerusakan lingkungan dan hilangnya keanekaragaman hayati di kawasan tersebut.

“Sebagai anggota Komisi IV DPR dengan tegas meminta pemerintah mempertahankan zona inti Way Kambas. Perlindungan kawasan konservasi tidak boleh di negosiasikan hanya untuk kepentingan jangka pendek,” pungkasnya.

Berdasarkan Peta Zona Pengelolaan TNWK 2020, total luas kawasan mencapai 125.621,30 hektare. Kawasan tersebut terdiri dari zona inti seluas 59.935,82 hektare; zona rimba 36.000,05 hektare; zona pemanfaatan 3.934,24 hektare; zona rehabilitasi 16.680,99 hektare; zona religi 2,13 hektare; serta zona khusus 9.066,07 hektare.

Namun demikian, data yang dihimpun Kantor Berita RMOLLampung menyebutkan TNWK bakal mengalami perubahan signifikan pada zona pengelolaan. Sedikitnya empat resor, yakni Resor Way Kanan, Resor Sekapuk, Resor Wako, dan Resor Rantau Jaya, diusulkan untuk diambil alih pihak ketiga.

Keempat resor tersebut berada di tengah kawasan TNWK dan berpotensi membelah taman nasional itu menjadi tiga bagian. Apabila perubahan fungsi benar-benar terjadi, zona inti TNWK diperkirakan akan mengalami penyusutan signifikan karena sebagian kawasan dialihkan menjadi zona pemanfaatan.

Sejumlah resor yang sebelumnya masuk zona inti, seperti Resor Way Kanan, Resor Sekapuk, Resor Wako, dan Resor Rantau Jaya, kini diusulkan berubah menjadi zona pemanfaatan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya