Berita

Zona Pengelolaan Taman Nasional Way Kambas (TNWK). (Foto: RMOLLampung)

Politik

DPR Desak Pemerintah Pertahankan Zona Inti Taman Nasional Way Kambas!

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 09:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rencana perubahan fungsi Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung, yang berpotensi mengurangi zona inti kawasan konservasi, menuai sorotan tajam dari DPR RI. Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, meminta Pemerintah menghentikan rencana tersebut.

Daniel menegaskan, alih fungsi hutan adalah pemicu utama bencana ekologis, seperti banjir dan longsor yang terjadi belakangan ini di Sumatera.

"Sudah tahu saat ini terjadi bencana banjir tanah longsor akibat perubahan kawasan hutan... Ini lagi bencana malah TNWK mau mengubah peruntukan kawasan ini ke zona pemanfaatan," tegas Daniel kepada RMOL, Sabtu, 13 Desember 2025.


Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, terdapat sejumlah poin krusial yang harus menjadi perhatian pemerintah dan pemangku kepentingan. Salah satunya, perubahan fungsi kawasan yang berpotensi mengancam habitat satwa langka seperti gajah dan badak, sekaligus meningkatkan konflik antara satwa liar dan manusia.

Selain itu, Daniel menegaskan rencana perubahan fungsi TNWK bertentangan dengan konstitusi, khususnya Undang-Undang Kehutanan yang mewajibkan perlindungan ketat terhadap zona inti kawasan konservasi dan hutan lindung.

“Kita seharusnya melakukan moratorium perubahan fungsi hingga ada audit ekologis dan tata kelola yang objektif. Mengoptimalkan zona pemanfaatan tanpa menyentuh zona inti. Serta memprioritaskan restorasi dan rehabilitasi Way Kambas sebagai komitmen menjaga kelestarian hutan,” tegasnya.

Atas dasar itu, Daniel menegaskan pemerintah wajib mempertahankan zona inti TNWK guna mencegah kerusakan lingkungan dan hilangnya keanekaragaman hayati di kawasan tersebut.

“Sebagai anggota Komisi IV DPR dengan tegas meminta pemerintah mempertahankan zona inti Way Kambas. Perlindungan kawasan konservasi tidak boleh di negosiasikan hanya untuk kepentingan jangka pendek,” pungkasnya.

Berdasarkan Peta Zona Pengelolaan TNWK 2020, total luas kawasan mencapai 125.621,30 hektare. Kawasan tersebut terdiri dari zona inti seluas 59.935,82 hektare; zona rimba 36.000,05 hektare; zona pemanfaatan 3.934,24 hektare; zona rehabilitasi 16.680,99 hektare; zona religi 2,13 hektare; serta zona khusus 9.066,07 hektare.

Namun demikian, data yang dihimpun Kantor Berita RMOLLampung menyebutkan TNWK bakal mengalami perubahan signifikan pada zona pengelolaan. Sedikitnya empat resor, yakni Resor Way Kanan, Resor Sekapuk, Resor Wako, dan Resor Rantau Jaya, diusulkan untuk diambil alih pihak ketiga.

Keempat resor tersebut berada di tengah kawasan TNWK dan berpotensi membelah taman nasional itu menjadi tiga bagian. Apabila perubahan fungsi benar-benar terjadi, zona inti TNWK diperkirakan akan mengalami penyusutan signifikan karena sebagian kawasan dialihkan menjadi zona pemanfaatan.

Sejumlah resor yang sebelumnya masuk zona inti, seperti Resor Way Kanan, Resor Sekapuk, Resor Wako, dan Resor Rantau Jaya, kini diusulkan berubah menjadi zona pemanfaatan.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya