Berita

Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin, Karo Penmas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah), Karo Wabrop Brigjen Agus Wijayanto, dan Kabid Humas Kombes Budi Hermanto saat konferensi pers kasus penganiayaan berujung pembunuhan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat malam, 12 Desember 2025 (RMOL/Bonfilio)

Presisi

Polda Metro Mendata Kendaraan Hingga Kios Pedagang yang Rusak Saat Kerusuhan Kalibata

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 09:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya tengah mendata kerugian material yang dialami warga akibat kerusuhan di sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Kamis malam 11 Desember 2025. Kerusuhan ini dipicu oleh insiden pengeroyokan dua debt collector yang menyebabkan keduanya meninggal dunia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, memastikan bahwa petugas telah mencatat kerusakan fasilitas warga di lokasi.

Sejumlah kerusakan yang didata oleh kepolisian tersebut adalah; kendaraan roda empat (4 unit), meliputi Taksi B2317SDX, Toyota Kijang Krista B8339GF, Toyota Avanza B1196RZU, dan Suzuki Ertiga B1714RZO. 


Bukan hanya kendaraan mobil, polisi juga mendata tujuh sepeda motor rusak, dan parahnya 14 lapak pedagang kali lima mengalami kerusakan.

Ada 14 lapak pedagang kaki lima rusak dan 2 kios dilaporkan terbakar, dua rumah warga juga mengalami kerusakan pada bagian kaca.

Selanjutnya, dua kios terbakar, dan dua rumah warga mengalami kerusakan pada kaca.

"Ada peristiwa di mana beberapa fasilitas warga mengalami kerusakan," kata Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada, Jumat malam, 12 Desember 2025.

Untuk mengantisipasi kerusuhan susulan, Polri langsung melakukan pengamanan di sekitar lokasi. Langkah ini diterapkan guna melindungi harta benda warga dan memastikan situasi tetap kondusif.

"Di mana keselamatan warga lainnya juga menjadi prioritas dan mencegah aksi lainnya serta melindungi dampak luasnya terhadap perlindungan fasilitas ataupun harta benda warga," kata Trunoyudo.

Kerusuhan ini bermula dari dugaan pengeroyokan terhadap dua debt collector, MET (41) dan NAT (32), oleh enam orang anggota Polri aktif. Korban MET tewas di lokasi, sementara NAT meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke RS Bhudi Asih. Pengeroyokan terjadi setelah kedua debt collector tersebut diduga mencoba menghentikan seorang pengendara motor.

Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terus berjalan dengan menangkap para tersangka yang merupakan anggota polri aktif.

Mereka berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan, Bripda AM. Seluruh tersangka bertugas di Satuan Pelayanan (Yanma) Mabes Polri.

Kini, polisi tersebut dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 17 Ayat 3 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang memasukkan perbuatan mereka dalam kategori pelanggaran berat.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya