Berita

Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin, Karo Penmas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah), Karo Wabrop Brigjen Agus Wijayanto, dan Kabid Humas Kombes Budi Hermanto saat konferensi pers kasus penganiayaan berujung pembunuhan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat malam, 12 Desember 2025 (RMOL/Bonfilio)

Presisi

Polda Metro Mendata Kendaraan Hingga Kios Pedagang yang Rusak Saat Kerusuhan Kalibata

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 09:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya tengah mendata kerugian material yang dialami warga akibat kerusuhan di sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Kamis malam 11 Desember 2025. Kerusuhan ini dipicu oleh insiden pengeroyokan dua debt collector yang menyebabkan keduanya meninggal dunia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, memastikan bahwa petugas telah mencatat kerusakan fasilitas warga di lokasi.

Sejumlah kerusakan yang didata oleh kepolisian tersebut adalah; kendaraan roda empat (4 unit), meliputi Taksi B2317SDX, Toyota Kijang Krista B8339GF, Toyota Avanza B1196RZU, dan Suzuki Ertiga B1714RZO. 


Bukan hanya kendaraan mobil, polisi juga mendata tujuh sepeda motor rusak, dan parahnya 14 lapak pedagang kali lima mengalami kerusakan.

Ada 14 lapak pedagang kaki lima rusak dan 2 kios dilaporkan terbakar, dua rumah warga juga mengalami kerusakan pada bagian kaca.

Selanjutnya, dua kios terbakar, dan dua rumah warga mengalami kerusakan pada kaca.

"Ada peristiwa di mana beberapa fasilitas warga mengalami kerusakan," kata Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada, Jumat malam, 12 Desember 2025.

Untuk mengantisipasi kerusuhan susulan, Polri langsung melakukan pengamanan di sekitar lokasi. Langkah ini diterapkan guna melindungi harta benda warga dan memastikan situasi tetap kondusif.

"Di mana keselamatan warga lainnya juga menjadi prioritas dan mencegah aksi lainnya serta melindungi dampak luasnya terhadap perlindungan fasilitas ataupun harta benda warga," kata Trunoyudo.

Kerusuhan ini bermula dari dugaan pengeroyokan terhadap dua debt collector, MET (41) dan NAT (32), oleh enam orang anggota Polri aktif. Korban MET tewas di lokasi, sementara NAT meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke RS Bhudi Asih. Pengeroyokan terjadi setelah kedua debt collector tersebut diduga mencoba menghentikan seorang pengendara motor.

Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terus berjalan dengan menangkap para tersangka yang merupakan anggota polri aktif.

Mereka berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan, Bripda AM. Seluruh tersangka bertugas di Satuan Pelayanan (Yanma) Mabes Polri.

Kini, polisi tersebut dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 17 Ayat 3 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang memasukkan perbuatan mereka dalam kategori pelanggaran berat.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya