Berita

Penertiban depot air minum isi ulang (DAMIU) kembali digencarkan Pemprov DKI Jakarta (Foto: Istimewa)

Nusantara

Pemprov DKI Gencarkan Penertiban Depot Air Isi Ulang

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 07:00 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Penertiban depot air minum isi ulang (DAMIU) kembali digencarkan Pemprov DKI Jakarta setelah banyak temuan pelanggaran sanitasi yang membahayakan kesehatan warga. Dalam operasi pada 10-11 Desember, Satpol PP menutup beberapa depot yang beroperasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar higiene.

Di Jakarta Selatan, petugas menemukan depot tanpa Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) dan hasil uji laboratorium menunjukkan adanya bakteri E. coli serta coliform, indikasi bahwa air tidak aman dikonsumsi. Temuan serupa terjadi di Jakarta Barat, melanjutkan penertiban yang sudah dilakukan sejak Oktober.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI, Eko Saptono, menegaskan bahwa langkah ini diambil karena banyaknya aduan warga dan rendahnya kepatuhan pelaku usaha terhadap standar kesehatan.


Problem ini bukan kasus satu-dua lokasi, tetapi persoalan sistemik. Dari 2.541 depot terdaftar di DKI, hanya 22 depot atau 0,9 persen yang memiliki SLHS. 

Secara nasional pun situasinya tidak jauh berbeda. Hanya 2,2 persen depot air isi ulang yang mengantongi sertifikat higiene. Rendahnya kepatuhan ini sejalan dengan data kualitas air minum nasional, SKAMRT 2023 menempatkan air isi ulang sebagai sumber air paling terkontaminasi E. coli.

Kontaminasi bakteri ini berbahaya, terutama bagi anak-anak. Selain menyebabkan diare akut, paparan berulang air tercemar dapat mengganggu penyerapan nutrisi dan meningkatkan risiko stunting.

Pelanggaran yang ditemukan juga berulang, yaitu depot tidak berizin, fasilitas tidak bersih, filter dan lampu UV tidak dirawat, tidak ada uji laboratorium berkala, hingga penggunaan galon bermerek yang dilarang oleh regulasi. Pola penyimpanan galon siap jual yang berpotensi menambah kontaminasi, juga masih banyak ditemukan.

Penertiban dilakukan berdasarkan Perda Sistem Kesehatan Daerah dan Perda Ketertiban Umum, yang memberi kewenangan petugas untuk memeriksa, menyegel, dan memberi sanksi pada depot yang melanggar.

Eko menyampaikan bahwa tujuan utama tindakan ini adalah memastikan air minum yang aman bagi warga. Ia mengimbau pelaku DAMIU untuk segera mengurus izin, menerapkan standar higiene, melakukan uji laboratorium rutin, dan memastikan operator memahami prosedur sanitasi.

“Kualitas air minum harus dijaga. Pelaku usaha wajib memenuhi izin dan standar kesehatan agar tidak membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya