Berita

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan (kiri), dan Peneliti Bisnis dan HAM SETARA Institute-SIGI Initiative, Nabhan Aiqani. (Foto: Istimewa)

Politik

Riset UHO-SETARA Institute

Praktik Tambang Nikel di Sultra Abaikan Aspek Lingkungan dan HAM

KAMIS, 11 DESEMBER 2025 | 22:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Hasil penelitian terbaru mengenai praktik pertambangan nikel di Kabupaten Konawe dan Konawe Utara mengungkap kesenjangan lebar antara ambisi ekonomi nasional dengan realitas di lapangan.

Meski Sulawesi Tenggara menjadi tulang punggung pasokan nikel global, tata kelolanya dinilai masih jauh dari prinsip pertambangan yang bertanggung jawab (Responsible Mining).

Temuan ini dipaparkan dalam Diseminasi dan Seminar Publik yang diselenggarakan oleh Universitas Halu Oleo (UHO) berkolaborasi dengan SETARA Institute dan SIGI Initiative di Kendari, Kamis 11 Desember 2025.


Riset kolaboratif tersebut menegaskan bahwa ekspansi industri nikel di Blok Mandiodo dan Morosi telah memicu kerusakan lingkungan sistemik, marginalisasi ekonomi lokal, hingga lemahnya proteksi terhadap hak pekerja.

Ketua Tim Peneliti Prof. Yani Taufik menyoroti dampak destruktif aktivitas tambang terhadap sektor agraria dan tradisi lokal. Ia mengungkapkan bahwa konversi lahan sawah yang masif telah mengancam ketahanan pangan masyarakat.

"Terjadi penurunan luas sawah produktif yang sangat drastis, dari 5.000 hektare menjadi hanya 1.500 hektare di wilayah terdampak," kata Yani dalam keterangan tertulis. 

"Selain kehilangan sumber penghidupan, masyarakat juga kehilangan akar budaya mereka. Tradisi lokal seperti metanduale kini mulai hilang akibat perubahan struktur sosial yang dipicu aktivitas tambang," papar Guru Besar Fakultas Pertanian UHO itu.

Sementara Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menekankan adanya masalah serius dalam kebijakan nasional yang dinilai regresif. 

Menurutnya, pemusatan kewenangan melalui sistem OSS telah menciptakan celah bagi perusahaan untuk mengabaikan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

"Kebijakan saat ini cenderung menutup ruang partisipasi masyarakat. Pasal-pasal dalam UU Minerba berpotensi menjadi alat pembungkaman (SLAPP) bagi mereka yang kritis," kataya.

Dia mendesak pemerintah pusat untuk segera melakukan uji tuntas HAM sesuai mandat Perpres 60/2023, agar investasi nikel tidak berjalan di atas penderitaan warga lokal.

Ditambahkan Peneliti Bisnis dan HAM SETARA Institute-SIGI Initiative, Nabhan Aiqani, dia mencatat adanya ketimpangan informasi yang membuat warga desa buta terhadap aktivitas perusahaan di wilayah mereka.

"Masyarakat dan pemerintah daerah tidak memiliki akses pada data dasar seperti batas IUP atau hasil pemantauan lingkungan," katanya. 

Di sisi lain, sambungnya, kondisi kerja sangat memprihatinkan. Dia menemukan adanya indikasi pekerja anak dan kecelakaan kerja fatal yang sengaja ditutupi. Hal ini membuktikan bahwa mekanisme keluhan formal dan standar K3 belum berjalan efektif di lapangan.

Sebagai langkah konkret, tim riset merekomendasikan pembentukan task force pengawasan terpadu di wilayah Morosi dan Mandiodo. 

Selain itu, pemerintah daerah diminta segera mengakselerasi regulasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan membentuk kantor pengaduan lokal guna memulihkan hak-hak masyarakat yang terdampak secara ekonomi maupun kesehatan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Ratusan Pati Naik Pangkat

Selasa, 02 Desember 2025 | 03:24

Pasutri Kurir Narkoba

Rabu, 03 Desember 2025 | 04:59

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Reuni 212 dan Bendera Palestina

Selasa, 02 Desember 2025 | 22:14

Warga Gaza Sumbang 1.000 Dolar AS untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 02 Desember 2025 | 05:03

UPDATE

Seperti Terra Drone, Harusnya Aparat Usut Korporasi Pembalak Liar di Sumatera

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:14

Prabowo Dengarkan Keluhan Warga di Pengungsian Aceh Tengah

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:09

Kopdes Merah Putih Bukan Ancaman Usaha Lokal

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:04

Purbaya Ogah Kirim Baju Ilegal ke Korban Bencana Sumatera

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:02

Kemenko PM Kawal Implementasi Sekolah Rakyat di Semarang untuk Tekan Kemiskinan Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:57

Muhammadiyah Diganjar Penghargaan Nazhir Tanah Wakaf Terluas 2025

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:54

Petinggi NATO Minta Eropa Bersiap Hadapi Agresi Rusia

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:54

Ketika Negara, Bisnis, dan Partai Merobohkan Kedaulatan Rakyat

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:45

Rezim Hukum Bencana: Kontradiksi Bantuan dan Ganti Rugi

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:39

8 Mantan Pejabat Kemnaker Didakwa Peras Agen TKA Sampai Rp135 Miliar

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:14

Selengkapnya