Berita

Wisatawan mancanegara ditindak karena melanggar aturan lalu lintas di kawasan Badung, Bali. (Foto: ANTARA)

Nusantara

Pengawasan WNA di Bali Harus Diperketat

KAMIS, 11 DESEMBER 2025 | 15:54 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pihak imigrasi harus lebih ketat mengawasi warga negara asing (WNA) di Bali. Pengawasan mencakup pemeriksaan dokumen di bandara, operasi lapangan untuk razia acak, pemantauan aktivitas ilegal (seperti pekerjaan tanpa izin), dan penindakan tegas termasuk deportasi bagi pelanggar (overstay, melanggar hukum, atau mengganggu ketertiban).

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI Muslim Ayub menyusul adanya indikasi dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi Indonesia yang melarang pembuatan, penyebaran, dan kepemilikan konten bermuatan asusila yang dilakukan oleh warga negara asing.

“Konten asusila yang dilakukan terduga warga negara asing jelas melanggar undang-undang yang ada di Indonesia. Untuk itu, pencegahan harus dilakukan terhadap WNA yang berpotensi melanggar dengan cara perkuat pengawasan,” ungkap Muslim lewat keterangan resminya, Kamis, 11 Desember 2025.


Legislator NasDem itu juga menuturkan, kolaborasi lintas sektor dan partisipasi masyarakat sangat penting, dengan adanya hotline pelaporan pelanggaran WNA untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali. 

Pasalnya, banyak WNA yang membawa dampak negatif dan menimbulkan masalah, bahkan gesekan wisman dengan warga lokal.

“Pihak imigrasi juga harus memantau apabila ada WNA yang berpotensi melanggar segera dicegah dan jika perlu tidak diperbolehkan masuk ke wilayah NKRI,” imbuh Muslim Ayub.  

Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat selama Januari-September 2024 sebanyak 378 warga negara asing (WNA) dideportasi dari Bali. Jumlah itu meningkat dibandingkan 2023 yakni 335 orang asing dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) di Bali serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Pakistan Siap Jadi Tuan Rumah Putaran Baru Perundingan Iran-AS

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:13

Rayakan Persib Juara, Replika Maung Raksasa Bomber Guncang Asia Afrika

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:06

Iran Tempuh Jalur Damai dengan Kekuatan dan Diplomasi Bermartabat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:02

Rudi Hartono: Blackout Sumatera Momentum Evaluasi Jaringan dan Mitigasi

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:30

Ekonomi Syariah Harus Perkuat Perlindungan Sosial Masyarakat

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:10

PHE Optimistis Proyek CCS Indonesia-Korsel Buka Peluang Investasi Baru

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:02

Kualitas Konsumsi Jemaah Haji Harus Dijaga Meski Dapur Berjarak 12 Km

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:00

Trump: Kesepakatan Damai Iran Hampir Rampung, Selat Hormuz Segera Dibuka

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:49

Pertamina Trans Kontinental Optimalkan Layanan Maritim Lewat Kerja Sama STS Proyek FAME

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:47

Menkop Sindir Organisasi yang Hanya Sibuk Seremonial

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:30

Selengkapnya