Berita

(Dari kiri ke kanan) Tersangka M Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, Ardito Wijaya, M Lukman Sjamsuri, dan Ranu Hari Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Ardito Wijaya Atur Pemenang Proyek dari Perusahaan Keluarga dan Tim Pemenangan

KAMIS, 11 DESEMBER 2025 | 15:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pasca dilantik menjadi Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Ardito Wijaya disebut mengatur pemenang proyek di sejumlah SKPD Lamteng harus berasal dari perusahaan milik keluarga dan tim pemenangan.

Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, pada Juni 2025, Ardito diduga mematok fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lamteng. Di mana, postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lamteng tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun. 

Dari anggaran tersebut, kata Mungki, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.


"Sebelumnya, pada Februari-Maret 2025, pasca dilantik menjadi Bupati Lampung Tengah, AW (Ardito Wijaya) memerintahkan saudara RHS (Riki Hendra Saputra) selaku anggota DPRD Lampung Tengah untuk mengatur pemenang PBJ (pengadaan barang dan jasa) di sejumlah SKPD Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukkan langsung di e-Katalog," kata Mungki kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 11 Desember 2025.

Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan, kata Mungki, adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lamteng periode 2025-2030.

"Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, AW meminta RHS untuk berkoordinasi dengan ANW (Anton Wibowo) dan ISW (Iswantoro) selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ," terang Mungki.

Selain itu, kata Mungki, terkait proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Lamteng, Ardito meminta Anton Wibowo selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Pemkab Lamteng yang juga merupakan kerabat Bupati, untuk mengkondisikan pemenang pengadaan proyek tersebut.

"ANW kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes Lampung Tengah untuk memenangkan PT EM (Elkaka Mandiri). Pada akhirnya, PT EM memperoleh tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar," ungkap Mungki.

Dari kegiatan OTT yang berlangsung sejak Selasa, 9 Desember 2025 hingga Rabu, 10 Desember 2025, KPK mengamankan dan menetapkan lima orang tersangka.

Kelima tersangka dimaksud, yakni Ardito Wijaya selaku Bupati Lamteng periode 2025-2030, Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lamteng, Ranu Hari Prasetyo selaku adik tersangka Ardito, Anton Wibowo selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Lamteng sekaligus kerabat dekat Bupati, dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri (EM).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya