(Dari kiri ke kanan) Tersangka M Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, Ardito Wijaya, M Lukman Sjamsuri, dan Ranu Hari Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Pasca dilantik menjadi Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Ardito Wijaya disebut mengatur pemenang proyek di sejumlah SKPD Lamteng harus berasal dari perusahaan milik keluarga dan tim pemenangan.
Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, pada Juni 2025, Ardito diduga mematok fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lamteng. Di mana, postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lamteng tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun.
Dari anggaran tersebut, kata Mungki, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.
"Sebelumnya, pada Februari-Maret 2025, pasca dilantik menjadi Bupati Lampung Tengah, AW (Ardito Wijaya) memerintahkan saudara RHS (Riki Hendra Saputra) selaku anggota DPRD Lampung Tengah untuk mengatur pemenang PBJ (pengadaan barang dan jasa) di sejumlah SKPD Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukkan langsung di e-Katalog," kata Mungki kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 11 Desember 2025.
Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan, kata Mungki, adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lamteng periode 2025-2030.
"Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, AW meminta RHS untuk berkoordinasi dengan ANW (Anton Wibowo) dan ISW (Iswantoro) selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ," terang Mungki.
Selain itu, kata Mungki, terkait proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Lamteng, Ardito meminta Anton Wibowo selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Pemkab Lamteng yang juga merupakan kerabat Bupati, untuk mengkondisikan pemenang pengadaan proyek tersebut.
"ANW kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes Lampung Tengah untuk memenangkan PT EM (Elkaka Mandiri). Pada akhirnya, PT EM memperoleh tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar," ungkap Mungki.
Dari kegiatan OTT yang berlangsung sejak Selasa, 9 Desember 2025 hingga Rabu, 10 Desember 2025, KPK mengamankan dan menetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka dimaksud, yakni Ardito Wijaya selaku Bupati Lamteng periode 2025-2030, Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lamteng, Ranu Hari Prasetyo selaku adik tersangka Ardito, Anton Wibowo selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Lamteng sekaligus kerabat dekat Bupati, dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri (EM).