Berita

(Dari kiri ke kanan) Tersangka M Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, Ardito Wijaya, M Lukman Sjamsuri, dan Ranu Hari Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Bupati Lamteng Ardito Wijaya Cs Resmi Tersangka Suap dan Gratifikasi

KAMIS, 11 DESEMBER 2025 | 14:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamteng.

Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan terhadap lima orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), KPK kemudian meningkatkan ke tahap penyidikan.

"Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Mungki kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 11 Desember 2025.


Kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ardito Wijaya selaku Bupati Lamteng periode 2025-2030, Riki Hendra Saputra  selaku anggota DPRD Lamteng, Ranu Hari Prasetyo selaku adik tersangka Ardito, Anton Wibowo selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Lamteng sekaligus kerabat dekat Bupati, dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri (EM).

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025," kata Mungki.

Untuk tersangka Riki dan Lukman ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara untuk tersangka Ardito, Ranu, dan Anton ditahan di Rutan KPK cabang Gedung ACLC.

Atas perbuatannya, terhadap Ardito, Anton, Ranu, dan Riki sebagai pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara terhadap Lukman selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya