Berita

Ilustrasi kerusakan hutan akibat penebangan liar

Politik

Seruan Beli Hutan Warganet Cermin Ketidakpercayaan Rakyat

KAMIS, 11 DESEMBER 2025 | 10:04 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Provinsi Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatera Utara meninggalkan luka mendalam. Lebih dari 900 orang dinyatakan meninggal dan sekitar 300 masih belum ditemukan. 

Kerugian ekologis, infrastruktur, dan harta benda diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah, sementara biaya evakuasi dan rekonstruksi bisa mencapai ratusan triliun. Bencana ini dianggap sebagai akibat dari rusaknya ekosistem hutan dan lingkungan di kawasan terdampak sehingga memicu bencana ekologis skala besar.

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Riyono Caping, menilai kerusakan hutan sudah berada pada titik yang sangat mengkhawatirkan. 


“Lahan hutan sudah seperti lapangan sepak bola yang bisa dipermaikan oleh siapa saja. Faktanya, hutan kita berubah dari pelindung manusia menjadi monster dan ancaman bencana yang mematikan manusia,” ujarnya lewat keterangan resminya di Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025.

Ia lantas menyoroti seruan “beli hutan” yang digaungkan Warganet di media sosial merupakan bentuk sindiran keras sekaligus gambaran ketidakpercayaan rakyat terhadap pengelolaan hutan oleh para pemangku kepentingan, baik sektor kehutanan maupun lingkungan hidup.

Riyono menjelaskan bahwa pembelian atau penguasaan kawasan hutan sebenarnya diatur melalui sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 mengenai tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban serta tata cara pembayaran penerimaan negara di bidang kehutanan, hingga Peraturan Menteri LHK Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang pedoman penilaian dan penetapan harga jual kawasan hutan. 
Pembelian hutan memerlukan Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH), penetapan harga oleh Menteri LHK, kewajiban pembayaran tunai dalam rupiah, penggunaan sesuai peruntukan, serta kesediaan mengikuti pengawasan pemerintah.

Dokumen yang dibutuhkan juga tidak sedikit, mencakup surat permohonan IPKH, identitas pembeli, rencana penggunaan hutan, dokumen lingkungan, serta dokumen pendukung lain yang dipersyaratkan. 

Proses pembeliannya pun berlapis, mulai dari pengajuan permohonan, penilaian kawasan oleh tim ahli, penetapan harga, pembayaran, hingga penerbitan IPKH.

“Aksi beli hutan oleh para netizen sebenarnya adalah warning kepada para pejabat terkait untuk menjaga hutan dengan sungguh-sungguh. Ini sindiran soal rasa keputusasaan rakyat akibat kerusakan parah di Aceh dan Sumatera,” tegasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Pasutri Kurir Narkoba

Rabu, 03 Desember 2025 | 04:59

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

UPDATE

Rais Syuriyah PBNU: Ada Indikasi Penetrasi Zionis

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:49

Prabowo: Saya Tidak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Semua Bekerja Keras

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:42

Mohammad Nuh Jabat Katib Aam PBNU Kubu Sultan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:19

Konstitusionalitas Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:18

Pemeriksaan Kargo Diperkuat dalam Pemberantasan Narkoba

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:11

Korban Meninggal Akibat Banjir dan Longsor Sumatera Tembus 1.006 Jiwa

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:53

Aktivis 98 Bagikan Paket Bantuan Tali Kasih Natal untuk Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:52

Kader Pemuda Katolik Bali Cetuskan Teori PARADIXIA Tata Kelola AI Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:39

Ketika Jabatan Menjadi Instrumen Pengembalian Modal

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:35

Tokoh Muda Dukung Prabowo Kejar Lompatan Gizi dan Pendidikan Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:29

Selengkapnya