Berita

Kaftan Maroko (Foto: Hespress EN)

Dunia

Kaftan Maroko Masuk ke Daftar Warisan Budaya Takbenda UNESCO

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 21:04 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Busana tradisional kaftan asal Maroko resmi terdaftar sebagai Warisan Budaya Takbenda Kemanusiaan UNESCO. 

Pengumuman itu disampaikan pada Rabu, 10 Desember 2025, dalam sesi ke-20 Komite Antarpemerintah untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda yang digelar di New Delhi.

Dalam pernyataan resmi disebutkan bahwa langkah ini mencerminkan kemampuan Kerajaan Maroko dalam menjaga, mempromosikan, dan mewariskan tradisi budayanya. 


“Pencantuman ini merupakan pengakuan internasional atas kejeniusan artistik Maroko dan pengetahuan yang telah berusia berabad-abad, serta kemampuan Kerajaan untuk melindungi, mempromosikan, dan mewariskan tradisinya,” bunyi pernyataan tersebut.

Masuknya kaftan ke dalam daftar prestisius ini merupakan hasil konsistensi upaya Maroko selama bertahun-tahun. 

“Ini merupakan puncak dari upaya teguh Maroko, di bawah kepemimpinan yang bijaksana dari Yang Mulia Raja Mohammed VI, di bidang pelestarian dan konservasi warisan budaya Maroko," tambahnya. 

Kaftan menempati posisi penting dalam lanskap budaya Maroko. Berakar dari praktik berabad-abad, busana ini tidak hanya bernilai sejarah tetapi juga memiliki makna sosial yang kuat. 

Selain itu, Kaftan digambarkan sebagai simbol identitas dan jalinan kohesi sosial, serta representasi keberagaman budaya dan regional di negara tersebut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya