Berita

Sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap Kementerian Komunikasi dan Digital di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 10 Desember 2025. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Komdigi Digugat Wanprestasi di PN Jakarta Pusat

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 19:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata wanprestasi terhadap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Rabu, 10 Desember 2025.

Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan PT Sumber Utama Fiber Indonesia dengan Perkara No. 846/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst terkait sengketa tagihan pembayaran pekerjaan pemeliharaan dan perawatan (operation & maintenance) layanan sewa jaringan dan rak server pada sistem Tata Kelola Pengendalian Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPPSE) Komdigi periode Maret-Desember 2024.

Adapun sidang perdana tersebut beragenda pemeriksaan identitas dan legalitas para pihak yang dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang, Ni Kadek Susantiani.


Kuasa hukum penggugat, Muhammad Rullyandi mengatakan, tagihan pembayaran pemeliharaan dan perawatan proyek tersebut masih tersisa Rp57.281.790.493 dari total Rp78.381.134.283.

"Kegiatan telah dilaksanakan dan sudah selesai pada periode Maret-Desember 2024, tapi Komdigi mengabaikan penyelesaian seluruh kewajiban hukum dan tidak dapat memenuhi pembayaran kewajiban sisa tagihan," kata Rullyandi.

Sidang selanjutnya beragenda mediasi oleh para pihak dengan hakim mediator yang telah ditunjuk PN Jakpus mulai pekan depan selama 30 hari.

"Kami masih tetap membuka ruang dan mengupayakan penyelesaian melalui mediasi guna tercapainya kesepakatan penyelesaian pembayaran dari Komdigi," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya