Berita

Sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap Kementerian Komunikasi dan Digital di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 10 Desember 2025. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Komdigi Digugat Wanprestasi di PN Jakarta Pusat

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 19:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata wanprestasi terhadap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Rabu, 10 Desember 2025.

Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan PT Sumber Utama Fiber Indonesia dengan Perkara No. 846/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst terkait sengketa tagihan pembayaran pekerjaan pemeliharaan dan perawatan (operation & maintenance) layanan sewa jaringan dan rak server pada sistem Tata Kelola Pengendalian Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPPSE) Komdigi periode Maret-Desember 2024.

Adapun sidang perdana tersebut beragenda pemeriksaan identitas dan legalitas para pihak yang dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang, Ni Kadek Susantiani.


Kuasa hukum penggugat, Muhammad Rullyandi mengatakan, tagihan pembayaran pemeliharaan dan perawatan proyek tersebut masih tersisa Rp57.281.790.493 dari total Rp78.381.134.283.

"Kegiatan telah dilaksanakan dan sudah selesai pada periode Maret-Desember 2024, tapi Komdigi mengabaikan penyelesaian seluruh kewajiban hukum dan tidak dapat memenuhi pembayaran kewajiban sisa tagihan," kata Rullyandi.

Sidang selanjutnya beragenda mediasi oleh para pihak dengan hakim mediator yang telah ditunjuk PN Jakpus mulai pekan depan selama 30 hari.

"Kami masih tetap membuka ruang dan mengupayakan penyelesaian melalui mediasi guna tercapainya kesepakatan penyelesaian pembayaran dari Komdigi," pungkasnya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya