Berita

Sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap Kementerian Komunikasi dan Digital di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 10 Desember 2025. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Komdigi Digugat Wanprestasi di PN Jakarta Pusat

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 19:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata wanprestasi terhadap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Rabu, 10 Desember 2025.

Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan PT Sumber Utama Fiber Indonesia dengan Perkara No. 846/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst terkait sengketa tagihan pembayaran pekerjaan pemeliharaan dan perawatan (operation & maintenance) layanan sewa jaringan dan rak server pada sistem Tata Kelola Pengendalian Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPPSE) Komdigi periode Maret-Desember 2024.

Adapun sidang perdana tersebut beragenda pemeriksaan identitas dan legalitas para pihak yang dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang, Ni Kadek Susantiani.


Kuasa hukum penggugat, Muhammad Rullyandi mengatakan, tagihan pembayaran pemeliharaan dan perawatan proyek tersebut masih tersisa Rp57.281.790.493 dari total Rp78.381.134.283.

"Kegiatan telah dilaksanakan dan sudah selesai pada periode Maret-Desember 2024, tapi Komdigi mengabaikan penyelesaian seluruh kewajiban hukum dan tidak dapat memenuhi pembayaran kewajiban sisa tagihan," kata Rullyandi.

Sidang selanjutnya beragenda mediasi oleh para pihak dengan hakim mediator yang telah ditunjuk PN Jakpus mulai pekan depan selama 30 hari.

"Kami masih tetap membuka ruang dan mengupayakan penyelesaian melalui mediasi guna tercapainya kesepakatan penyelesaian pembayaran dari Komdigi," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya