Berita

Sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap Kementerian Komunikasi dan Digital di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 10 Desember 2025. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Komdigi Digugat Wanprestasi di PN Jakarta Pusat

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 19:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata wanprestasi terhadap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Rabu, 10 Desember 2025.

Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan PT Sumber Utama Fiber Indonesia dengan Perkara No. 846/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst terkait sengketa tagihan pembayaran pekerjaan pemeliharaan dan perawatan (operation & maintenance) layanan sewa jaringan dan rak server pada sistem Tata Kelola Pengendalian Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPPSE) Komdigi periode Maret-Desember 2024.

Adapun sidang perdana tersebut beragenda pemeriksaan identitas dan legalitas para pihak yang dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang, Ni Kadek Susantiani.


Kuasa hukum penggugat, Muhammad Rullyandi mengatakan, tagihan pembayaran pemeliharaan dan perawatan proyek tersebut masih tersisa Rp57.281.790.493 dari total Rp78.381.134.283.

"Kegiatan telah dilaksanakan dan sudah selesai pada periode Maret-Desember 2024, tapi Komdigi mengabaikan penyelesaian seluruh kewajiban hukum dan tidak dapat memenuhi pembayaran kewajiban sisa tagihan," kata Rullyandi.

Sidang selanjutnya beragenda mediasi oleh para pihak dengan hakim mediator yang telah ditunjuk PN Jakpus mulai pekan depan selama 30 hari.

"Kami masih tetap membuka ruang dan mengupayakan penyelesaian melalui mediasi guna tercapainya kesepakatan penyelesaian pembayaran dari Komdigi," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya