Berita

Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus. (Foto: RMOL)

Hukum

Somasi Datascrip Patah, CDM Jadi Objek Tuntutan

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 18:12 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Indonesian Audit Watch (IAW) menyatakan somasi PT Datascrip kehilangan pijakan. Sebab Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pengadaan layanan Chrome Device Management (CDM) menjadi objek penyelidikan dalam perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.

"Penjelasan resmi Kejagung justru menguatkan analisis kami. Kami tidak akan mundur dan sedang mempertimbangkan somasi balik," tegas Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus kepada RMOL, Selasa, 10 Desember 2025.

Sebelumnya, PT Datascrip melayangkan somasi kepada Iskandar dengan dalih kritik terhadap proyek digitalisasi pendidikan dianggap menyesatkan. Iskandar dituding menyebut CDM hanya diaktifkan oleh vendor tertentu, menciptakan ketergantungan sistem, serta menjadi sumber kerugian negara.


Namun rilis resmi Kejagung, sebut Iskandar, justru membenarkan temuan IAW. Kejagung menjelaskan temuan kerugian negara dalam proyek digitalisasi pendidikan berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,56 triliun, serta pengadaan layanan CDM sebesar Rp621,38 miliar.

"Somasi terhadap IAW sekarang berhadapan langsung dengan fakta hukum dari Kejagung. IAW sedang mengkaji langkah hukum dengan dasar Pasal 1365 KUHPerdata, UU Keterbukaan Informasi Publik, serta kepentingan umum dalam pengawasan anggaran negara," tandas Iskandar.

Hingga 10 Desember 2025, Kejagung telah memeriksa 112 saksi dan memanggil 18 korporasi. Penyidikan pengadaan perangkat Chromebook dan layanan cloud/CDM kini ditangani Kejagung usai pelimpahan dari KPK.

Pemeriksaan menyasar pabrikan global, distributor nasional, penyedia marketplace SIPLah, hingga vendor layanan cloud dan CDM. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka baru sejak pengumuman awal September 2025. Seluruh pihak masih berstatus praduga tidak bersalah.

Sementara itu, disampaikan Iskandar, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK November 2025 menguliti kegagalan proyek digitalisasi pendidikan. BPK menemukan 628 ribu unit Chromebook menganggur, 323 ribu unit rusak, 612 ribu unit tak sesuai spesifikasi, 1.234 sekolah tanpa BAST lengkap, serta hanya 52 persen guru yang mendapat pelatihan memadai.

"Temuan tersebut menegaskan kerugian negara bukan semata soal harga, melainkan kegagalan desain kebijakan," kata dia.

Iskandar menilai, pengadaan CDM menjadi pintu masuk utama pembuktian karena diwajibkan tanpa dasar teknis kuat, dikendalikan vendor tertentu, harga lisensinya melambung di atas pasar global, serta manfaatnya minim bagi sekolah.

“Di sinilah tanggung jawab korporasi dalam rantai pengadaan akan diuji,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung mengungkap total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook periode 2019?"2022 mencapai lebih dari Rp2,1 triliun. Hal ini seperti disampaikan Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, di Gedung Jampidsus, Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yakni Nadiem Makarim selaku mantan Mendikbudristek, mantan Stafsus Menteri Juristan, Ibrahim Arief sebagai Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD pada Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen sekaligus KPA TA 2020?"2021.

Populer

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Miliki Segudang Prestasi, Banu Laksmana Kini Jabat Kajari Cimahi

Jumat, 26 Desember 2025 | 05:22

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

UPDATE

Lima Penyidik Dipromosikan Jadi Kapolres, Ini Kata KPK

Senin, 05 Januari 2026 | 12:14

RI Hadapi Tantangan Ekonomi, Energi, dan Ekologis

Senin, 05 Januari 2026 | 12:07

Pendiri Synergy Policies: AS Langgar Kedaulatan Venezuela Tanpa Dasar Hukum

Senin, 05 Januari 2026 | 12:04

Pandji Pragiwaksono Pecah

Senin, 05 Januari 2026 | 12:00

Tokoh Publik Ikut Hadiri Sidang Nadiem Makarim

Senin, 05 Januari 2026 | 11:58

Tak Berani Sebut AS, Dino Patti Djalal Kritik Sikap Kemlu dan Sugiono soal Venezuela

Senin, 05 Januari 2026 | 11:56

Asosiasi Ojol Tuntut Penerbitan Perpres Skema Tarif 90 Persen untuk Pengemudi

Senin, 05 Januari 2026 | 11:48

Hakim Soroti Peralihan KUHAP Baru di Sidang Nadiem Makarim

Senin, 05 Januari 2026 | 11:44

Akhir Petrodolar

Senin, 05 Januari 2026 | 11:32

Kuba Siap Berjuang untuk Venezuela, Menolak Tunduk Pada AS

Senin, 05 Januari 2026 | 11:28

Selengkapnya