Berita

Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus. (Foto: RMOL)

Hukum

Somasi Datascrip Patah, CDM Jadi Objek Tuntutan

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 18:12 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Indonesian Audit Watch (IAW) menyatakan somasi PT Datascrip kehilangan pijakan. Sebab Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pengadaan layanan Chrome Device Management (CDM) menjadi objek penyelidikan dalam perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.

"Penjelasan resmi Kejagung justru menguatkan analisis kami. Kami tidak akan mundur dan sedang mempertimbangkan somasi balik," tegas Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus kepada RMOL, Selasa, 10 Desember 2025.

Sebelumnya, PT Datascrip melayangkan somasi kepada Iskandar dengan dalih kritik terhadap proyek digitalisasi pendidikan dianggap menyesatkan. Iskandar dituding menyebut CDM hanya diaktifkan oleh vendor tertentu, menciptakan ketergantungan sistem, serta menjadi sumber kerugian negara.


Namun rilis resmi Kejagung, sebut Iskandar, justru membenarkan temuan IAW. Kejagung menjelaskan temuan kerugian negara dalam proyek digitalisasi pendidikan berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,56 triliun, serta pengadaan layanan CDM sebesar Rp621,38 miliar.

"Somasi terhadap IAW sekarang berhadapan langsung dengan fakta hukum dari Kejagung. IAW sedang mengkaji langkah hukum dengan dasar Pasal 1365 KUHPerdata, UU Keterbukaan Informasi Publik, serta kepentingan umum dalam pengawasan anggaran negara," tandas Iskandar.

Hingga 10 Desember 2025, Kejagung telah memeriksa 112 saksi dan memanggil 18 korporasi. Penyidikan pengadaan perangkat Chromebook dan layanan cloud/CDM kini ditangani Kejagung usai pelimpahan dari KPK.

Pemeriksaan menyasar pabrikan global, distributor nasional, penyedia marketplace SIPLah, hingga vendor layanan cloud dan CDM. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka baru sejak pengumuman awal September 2025. Seluruh pihak masih berstatus praduga tidak bersalah.

Sementara itu, disampaikan Iskandar, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK November 2025 menguliti kegagalan proyek digitalisasi pendidikan. BPK menemukan 628 ribu unit Chromebook menganggur, 323 ribu unit rusak, 612 ribu unit tak sesuai spesifikasi, 1.234 sekolah tanpa BAST lengkap, serta hanya 52 persen guru yang mendapat pelatihan memadai.

"Temuan tersebut menegaskan kerugian negara bukan semata soal harga, melainkan kegagalan desain kebijakan," kata dia.

Iskandar menilai, pengadaan CDM menjadi pintu masuk utama pembuktian karena diwajibkan tanpa dasar teknis kuat, dikendalikan vendor tertentu, harga lisensinya melambung di atas pasar global, serta manfaatnya minim bagi sekolah.

“Di sinilah tanggung jawab korporasi dalam rantai pengadaan akan diuji,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung mengungkap total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook periode 2019?"2022 mencapai lebih dari Rp2,1 triliun. Hal ini seperti disampaikan Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, di Gedung Jampidsus, Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yakni Nadiem Makarim selaku mantan Mendikbudristek, mantan Stafsus Menteri Juristan, Ibrahim Arief sebagai Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD pada Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen sekaligus KPA TA 2020?"2021.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya