Berita

Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Sekjen PB HMI), Alwi Hasbi Silalahi. (Foto: Dok. Pribadi)

Bisnis

PB HMI Desak Audit HGU Perkebunan Sawit Bermasalah Aceh-Sumut

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 16:06 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perusahaan perkebunan di Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh diduga tidak mematuhi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (FPKM) sesuai amanat undang-undang dan peraturan pemerintah (PP).

Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Sekjen PB HMI), Alwi Hasbi Silalahi mengurai salah satu perusahaan adalah PT Socfin Indonesia (Socfindo). Perusahaan ini diduga tidak patuh terhadap UU 39/2014 tentang Perkebunan, PP 26/2021 dan Permentan 18/2021, yang mewajibkan perusahaan perkebunan memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat sekitar.

Hasbi menegaskan, kewajiban tersebut bukan sekadar formalitas. FPKM harus mencakup pembangunan kebun rakyat bermitra, penyediaan sarana produksi seperti bibit dan pupuk, pendampingan teknis, hingga dukungan akses pembiayaan.


“Ini bukan soal pelatihan seremonial, tetapi tentang kesejahteraan petani sebagai bagian dari keadilan agraria,” kata Hasbi dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Rabu, 10 Desember 2025.

Laporan yang diterima PB HMI dari kelompok tani dan hasil pemantauan sejumlah lembaga, diduga kuat kemitraan yang dijalankan Socfindo tidak memenuhi substansi regulasi, yakni hanya berhenti pada kegiatan pelatihan, tanpa pembangunan kebun dan kontribusi nyata terhadap peningkatan produktivitas maupun pendapatan petani.

“Petani tidak boleh hanya jadi stempel administratif. Mereka subjek pembangunan, bukan pelengkap dokumen,” tegas Hasbi.

Atas dasar itu, Hasbi meminta pemerintah melakukan audit kepatuhan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan FPKM oleh Socfindo dan perusahaan lain.

Ia menjelaskan, PP 26/2021 telah tegas menyatakan manfaat ekonomi sebagai indikator utama nilai kemitraan. Karena itu, perpanjangan hak guna usaha (HGU) tidak boleh dilakukan bila kewajiban sosial perusahaan belum terpenuhi.

“Negara wajib hadir. Jika kewajiban tidak dipenuhi, perpanjangan HGU harus ditinjau ulang demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya