Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.(Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Ayu Puspita Cs jadi Tersangka Penipuan Wedding Organizer

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 06:53 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi menetapkan Ayu Puspita dan empat orang lainnya sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan wedding organizer (WO) terhadap ratusan korban

Usai jadi tersangka, Ayu langsung ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara.

"Benar tersangka A dan D ditahan di Jakut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Desember 2025.


Sementara itu, untuk tiga tersangka lain yang belum disebutkan inisialnya, saat ini masih ditangani Polda Metro Jaya.

“Tiga tersangka lainnya digelarkan di Wasidik PMJ untuk proses penanganannya. Karena 3 tersangka lainnya Tkp di luar Jakut,” jelas Budi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana Penggelapan dan Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Sebagaimana diketahui, kasus penipuan yang dilakukan WO By Ayu Puspita ini viral di media sosial, usai kurang lebih 200 korban penipuan menggeruduk kediaman Ayu di Jakarta Timur pada Minggu, 7 Desember 2025.

Kebanyakan dari korban merasa kecewa dengan kinerja WO By Ayu Puspita.

Sejauh ini, Polres Metro Jakarta Utara telah menerima sebanyak 87 laporan dari korban dan diperkirakan total kerugian mencapai ratusan juta.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Ditunggu Sayembara Mencari Silfester Matutina

Senin, 07 September 2026 | 02:30

TK-SD-SMP di Kota Bogor Berlakukan PJJ

Senin, 07 September 2026 | 02:03

Ujian KPK terkait Paulus Tannos: Jangan cuma Nangkap, tapi Kembalikan Aset

Senin, 07 September 2026 | 01:40

Water Mist Disemprot di Jalanan Jakarta Gegara Abu Vulkanik

Senin, 07 September 2026 | 01:15

Dedi Mulyadi Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau

Senin, 07 September 2026 | 01:01

Dalam Tiga Hari, Hampir 2.000 Orang Keracunan MBG

Senin, 07 September 2026 | 00:44

Fahira Idris Sodorkan Enam Rekomendasi untuk MBG

Senin, 07 September 2026 | 00:16

Pemadam Semprot Abu Vulkanik

Senin, 07 September 2026 | 00:03

GMNI Desak Presiden Prabowo Evaluasi Menhan Sjafrie, Ini Sebabnya

Minggu, 06 September 2026 | 23:52

Likuiditas Bank Masih Terjaga

Minggu, 06 September 2026 | 23:40

Selengkapnya