Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.(Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Ayu Puspita Cs jadi Tersangka Penipuan Wedding Organizer

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 06:53 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi menetapkan Ayu Puspita dan empat orang lainnya sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan wedding organizer (WO) terhadap ratusan korban

Usai jadi tersangka, Ayu langsung ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara.

"Benar tersangka A dan D ditahan di Jakut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Desember 2025.


Sementara itu, untuk tiga tersangka lain yang belum disebutkan inisialnya, saat ini masih ditangani Polda Metro Jaya.

“Tiga tersangka lainnya digelarkan di Wasidik PMJ untuk proses penanganannya. Karena 3 tersangka lainnya Tkp di luar Jakut,” jelas Budi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana Penggelapan dan Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Sebagaimana diketahui, kasus penipuan yang dilakukan WO By Ayu Puspita ini viral di media sosial, usai kurang lebih 200 korban penipuan menggeruduk kediaman Ayu di Jakarta Timur pada Minggu, 7 Desember 2025.

Kebanyakan dari korban merasa kecewa dengan kinerja WO By Ayu Puspita.

Sejauh ini, Polres Metro Jakarta Utara telah menerima sebanyak 87 laporan dari korban dan diperkirakan total kerugian mencapai ratusan juta.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya