Berita

Sejumlah kiai dari pesantren di Jawa Barat saat hadir forum Bahtsul Masail Fikih Ekologi PWNU Jabar di Pesantren Ekologi Al-Mizan Wanajaya, Majalengka, Minggu, 7 Desember 2025. (Foto: dokumentasi Pesantren Al-Mizan)

Nusantara

Ulama NU Jabar: Eksploitasi SDA yang Merusak, Haram!

SENIN, 08 DESEMBER 2025 | 16:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ulama Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Barat akhirnya mengeluarkan fatwa tegas atas maraknya kerusakan lingkungan. Melalui forum Bahtsul Masail Fikih Ekologi, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jabar menyatakan haram hukum eksploitasi sumber daya alam (SDA) yang merusak lingkungan dan wajib dihentikan.

“Pada prinsipnya SDA boleh dimanfaatkan. Namun ketika terbukti menimbulkan mafsadat seperti pencemaran, kerusakan ekosistem atau mengancam keselamatan manusia maka hukumnya haram,” tegas Wakil Rais Syuriah PWNU Jabar, KH Ubaedillah Harits, M.Pd, dalam forum yang digelar di Pesantren Ekologi Al-Mizan Wanajaya, Majalengka, Minggu, 7 Desember 2025 itu.

Para kiai menilai kerusakan lingkungan kini telah masuk fase darurat, sehingga dibutuhkan sikap fikih yang tegas dan berpihak pada keselamatan rakyat. Mereka menyoroti sederet tragedi ekologis mulai banjir bandang, longsor di kawasan tambang, hingga tercemarnya sungai-sungai akibat limbah industri. Semua itu dinilai sebagai buah dari eksploitasi serampangan yang mengabaikan etika dan keselamatan publik.


Tim Ahli LBM PWNU Jabar, KH Ahmad Yazid Fattah mempertegas bahwa fikih sejak awal berpihak pada keselamatan dan kemaslahatan. 

"Fikih bicara kemaslahatan. Kalau pengelolaan SDA merusak maka bukan hanya dihentikan tapi juga ada kewajiban ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan," ujarnya.

Dari forum tersebut, LBM PWNU Jawa Barat merumuskan tiga keputusan utama. Pertama, eksploitasi SDA ilegal dihukumi haram sekaligus pelanggaran terhadap kewajiban taat pada negara. Kedua, pemerintah wajib memperketat perizinan serta pengawasan AMDAL secara berkala. Ketiga, pemegang izin wajib melakukan mitigasi, termasuk penghijauan dan pencegahan bencana.

Sebanyak 70 peserta dari berbagai pesantren se-Jawa Barat hadir dalam forum ini. Mereka sepakat krisis lingkungan bukan lagi isu masa depan, melainkan darurat hari ini. Pesantren didorong tak hanya berkhotbah, tapi juga berada di garis depan gerakan penyelamatan alam.

Pesantren Ekologi Al-Mizan sebagai tuan rumah menegaskan komitmennya menjadi pusat gerakan hijau berbasis pesantren. Kolaborasi antara ulama, pemerintah, dan dunia usaha dinilai mutlak agar kebijakan ekologis tidak lagi berpihak pada kepentingan modal semata.

Bahtsul masail Fikih Ekologi yang dihelat dalam rangka Harlah ke-3 Pesantren Al-Mizan Wanajaya dimoderatori KH Muthiullah Hib, Lc., ME, dengan notulen Ust. Nurkholis, S.Farm. Sejumlah mushohih turut hadir di antaranya KH Zainal Mufid, KH Juhadi Muhammad, KH Khozinatul Asror, dan KH Ahmad Muthohar.

Tim perumus yang merangkum keputusan terdiri dari KH M.N.A. Syamil Mumtaz, Kiai Moh. Mubasysyarum Bih, Kiai Abdul Hamid, Ny. Hj. Ninih Khoeriyah, KH Agan Sugandi, serta Kiai Rifqi Ahmad Husaeri.

Hasil bahtsul masail diharapkan menjadi rujukan moral sekaligus tekanan politik bagi pemerintah daerah, dunia usaha, dan aparat penegak hukum agar tidak lagi membiarkan perusakan lingkungan berlindung di balik izin dan investasi. NU Jabar menegaskan bahwa menjaga alam adalah kewajiban agama.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya