Berita

Sejumlah kiai dari pesantren di Jawa Barat saat hadir forum Bahtsul Masail Fikih Ekologi PWNU Jabar di Pesantren Ekologi Al-Mizan Wanajaya, Majalengka, Minggu, 7 Desember 2025. (Foto: dokumentasi Pesantren Al-Mizan)

Nusantara

Ulama NU Jabar: Eksploitasi SDA yang Merusak, Haram!

SENIN, 08 DESEMBER 2025 | 16:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ulama Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Barat akhirnya mengeluarkan fatwa tegas atas maraknya kerusakan lingkungan. Melalui forum Bahtsul Masail Fikih Ekologi, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jabar menyatakan haram hukum eksploitasi sumber daya alam (SDA) yang merusak lingkungan dan wajib dihentikan.

“Pada prinsipnya SDA boleh dimanfaatkan. Namun ketika terbukti menimbulkan mafsadat seperti pencemaran, kerusakan ekosistem atau mengancam keselamatan manusia maka hukumnya haram,” tegas Wakil Rais Syuriah PWNU Jabar, KH Ubaedillah Harits, M.Pd, dalam forum yang digelar di Pesantren Ekologi Al-Mizan Wanajaya, Majalengka, Minggu, 7 Desember 2025 itu.

Para kiai menilai kerusakan lingkungan kini telah masuk fase darurat, sehingga dibutuhkan sikap fikih yang tegas dan berpihak pada keselamatan rakyat. Mereka menyoroti sederet tragedi ekologis mulai banjir bandang, longsor di kawasan tambang, hingga tercemarnya sungai-sungai akibat limbah industri. Semua itu dinilai sebagai buah dari eksploitasi serampangan yang mengabaikan etika dan keselamatan publik.


Tim Ahli LBM PWNU Jabar, KH Ahmad Yazid Fattah mempertegas bahwa fikih sejak awal berpihak pada keselamatan dan kemaslahatan. 

"Fikih bicara kemaslahatan. Kalau pengelolaan SDA merusak maka bukan hanya dihentikan tapi juga ada kewajiban ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan," ujarnya.

Dari forum tersebut, LBM PWNU Jawa Barat merumuskan tiga keputusan utama. Pertama, eksploitasi SDA ilegal dihukumi haram sekaligus pelanggaran terhadap kewajiban taat pada negara. Kedua, pemerintah wajib memperketat perizinan serta pengawasan AMDAL secara berkala. Ketiga, pemegang izin wajib melakukan mitigasi, termasuk penghijauan dan pencegahan bencana.

Sebanyak 70 peserta dari berbagai pesantren se-Jawa Barat hadir dalam forum ini. Mereka sepakat krisis lingkungan bukan lagi isu masa depan, melainkan darurat hari ini. Pesantren didorong tak hanya berkhotbah, tapi juga berada di garis depan gerakan penyelamatan alam.

Pesantren Ekologi Al-Mizan sebagai tuan rumah menegaskan komitmennya menjadi pusat gerakan hijau berbasis pesantren. Kolaborasi antara ulama, pemerintah, dan dunia usaha dinilai mutlak agar kebijakan ekologis tidak lagi berpihak pada kepentingan modal semata.

Bahtsul masail Fikih Ekologi yang dihelat dalam rangka Harlah ke-3 Pesantren Al-Mizan Wanajaya dimoderatori KH Muthiullah Hib, Lc., ME, dengan notulen Ust. Nurkholis, S.Farm. Sejumlah mushohih turut hadir di antaranya KH Zainal Mufid, KH Juhadi Muhammad, KH Khozinatul Asror, dan KH Ahmad Muthohar.

Tim perumus yang merangkum keputusan terdiri dari KH M.N.A. Syamil Mumtaz, Kiai Moh. Mubasysyarum Bih, Kiai Abdul Hamid, Ny. Hj. Ninih Khoeriyah, KH Agan Sugandi, serta Kiai Rifqi Ahmad Husaeri.

Hasil bahtsul masail diharapkan menjadi rujukan moral sekaligus tekanan politik bagi pemerintah daerah, dunia usaha, dan aparat penegak hukum agar tidak lagi membiarkan perusakan lingkungan berlindung di balik izin dan investasi. NU Jabar menegaskan bahwa menjaga alam adalah kewajiban agama.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya