Berita

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Publika

KPK Digugat Gegara Bobby Nasution

SENIN, 08 DESEMBER 2025 | 13:23 WIB

DI negeri yang saban hari diterjang bencana tanda tangan, ada satu badai yang tak pernah berhenti berputar, badai kecewa publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK. 

Bulan ini, masyarakat merasa seperti tinggal di tengah pusaran angin topan yang menelan harapan. KPK, lembaga superbody yang dibiayai APBN triliunan rupiah dengan gedung merah putih yang gagah seperti patung penjaga gerbang keadilan, kini justru lebih mirip mercusuar mati. Tinggi, mahal, tapi tak lagi memberi cahaya.

Kasus Ira Puspadewi baru mereda seperti gempa utama, tapi datanglah gempa susulan yang lebih dahsyat. Publik sudah mendidih, lalu mendidih lagi seperti gunung api yang lupa matikan mode erupsi. Dari tengah reruntuhan kepercayaan itu, muncullah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang seolah berkata, “Kalau ini terus dibiarkan, yang tersisa nanti hanya puing-puing.”


Maka mereka menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan. Gugatan untuk memaksa KPK menuntaskan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, proyek Rp975 miliar yang mendadak naik jadi Rp1 triliun tanpa pembahasan normal. Anggaran naik seperti ombak pasang, tapi penyidikannya justru surut.

Sidang perdana digelar Jumat 5 Desember 2025. Boyamin Saiman hadir sebagai pemohon, hakim hadir, wartawan hadir, bahkan petugas AC pun hadir dengan hembusan anginnya yang dramatis. 

Tapi KPK? Tidak. Mereka hanya mengirim surat minta penundaan sidang karena “masih siapkan berkas,” seperti nelayan yang minta badai menunggu karena jaringnya belum kering. Hakim pun menunda pada 12 Desember 2025.

Di tengah suasana menegangkan itu, dunia luar justru menghadirkan ironi yang indah, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menerima penghargaan perdamaian FIFA pada drawing Piala Dunia 2026 di Miami, Jumat 5 Desember 2025. 

Di satu sisi dunia merayakan perdamaian, di sisi lain kita di Indonesia justru sedang menyaksikan lembaga antikorupsi sibuk menunda sidang. Ironi ini seperti pelangi muncul di tengah asap kebakaran hutan, cantik, tapi tetap saja panas.

MAKI menegaskan, inti gugatan dengan Nomor 157/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL adalah memaksa KPK bekerja. 

Karena ada satu nama yang belum disentuh penyidik, padahal hakim Tipikor Medan sudah meminta, Bobby Nasution. 

Atasan para terdakwa, pemegang jejak kebijakan, sosok yang diduga mengetahui alasan Topan Ginting dipindah dari Pemkot Medan ke Pemprov Sumut bak pion catur melompat tanpa aturan. Tapi entah mengapa, setiap kali namanya muncul, KPK seperti diterpa angin dingin, diam, menunggu, dan tidak memanggil.

Lebih dramatis lagi, uang tunai Rp2,8 miliar hasil OTT 26 Juni 2025 tiba-tiba hilang dari surat dakwaan. Hilang seperti perahu kecil ditelan gelombang laut gelap. Padahal itu bukti inti, jantung perkara, nadi kebenaran. Kok bisa lesap?

MAKI menegaskan, “Sampai kapan pun kalau Bobby belum diperiksa, ya kita gugat lagi.”
Ini bukan ancaman. Ini seperti sirene peringatan tsunami yang terus berbunyi sampai semua orang sadar, ada bahaya, dan KPK tidak boleh diam.

Dalam bencana tanda tangan yang terus bergulung ini, publik tahu satu hal, kalau menunggu KPK bergerak sendiri, mungkin jalan Sumut sudah bolong lagi, musim hujan berganti tiga kali, dan uang Rp2,8 miliar masih menjadi legenda urban.

Di tengah badai itu, MAKI hadir sebagai satu-satunya perahu yang tetap melawan arus. Publik yang sudah terlalu lama kehujanan, akhirnya ikut naik ke perahu itu sambil berteriak bersama, “KPK, jangan berlindung dari badai. Hadapilah! Atau biar MAKI yang menyeret kalian ke tengah gelombang pengadilan!”

“Bang, badai Topan sepertinya membuat jagoan kita, KPK, seperti diterpa angin semilir. Membuatnya ngantuk dan ingin tidur.”

“Benar, wak. Saya hanya khawatir abang jagoan kita, MAKI rumahnya terbakar. Udahlah, yok kita seruput Koptagul agar otak selalu encer dan waras.”

Rosadi Jamani
Ketua Satupena Kalbar

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya