Berita

Presiden ke-7 RI Joko Widodo. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Politik

Melawan Lupa, MA Pernah Tolak Kasasi Jokowi soal Kerusakan Hutan

SENIN, 08 DESEMBER 2025 | 00:08 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat menandakan kerusakan ekosistem hutan yang masif beberapa tahun terakhir.

Hal itu tentu mengingatkan kita pada pengelolaan hutan di era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang pernah tercoreng oleh kasus hukum.

Pada 2015, Jokowi pernah digugat sekelompok masyarakat imbas terjadinya kebakaran hutan di Kalimantan. Selain Jokowi, para tergugat lainnya ialah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.


Pada 22 Maret 2017, gugatan mereka dikabulkan PN Palangkaraya yang memutuskan:

1. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

2. Menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Pada 2019, Jokowi dkk tidak terima dengan putusan itu dan mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi Palangkaraya menolak gugatan itu dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tanggal 22 Maret 2017.

Lantas Jokowi dkk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Lembaga Peradilan tertinggi itu kemudian mengeluarkan Putusan dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Duduk sebagai ketua majelis Nurul Elmiyah dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

Hasilnya menolak kasasi yang diajukan Jokowi dkk. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah mengatakan majelis hakim kasasi menilai putusan kasus karhutla di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Kalimantan Tengah, sudah tepat.

Salah satu yang menjadi pertimbangan hakim, yaitu penanggulangan bencana atau karhutla di sebuah wilayah adalah kewajiban negara. 

“Majelis hakim dalam putusannya berharap negara melakukan upaya dan tindakan dalam penghentian karhutla,” ujar Abdullah.

“Inti pokok yang seharusnya disimpulkan adalah kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya, sehingga wajib segera menanggulangi dan menghentikan bencana alam atau kebakaran hutan yang mengancam jiwa raga dan harta benda warganya, di mana gugatan a quo demi kepentingan umum, diharapkan negara segera melakukan upaya dan atau tindakan yang diperlukan," tambahnya.
 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya