Berita

Ketua Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Lilik Unggul Raharjo (Foto: ASI)

Bisnis

ASI: Proyek Infrastruktur Terancam Mandek Gara-Gara Larangan Ini

SABTU, 06 DESEMBER 2025 | 07:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kekhawatiran industri semen menjadi kenyataan. Pemerintah telah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang membatasi operasional kendaraan angkutan barang, khususnya truk sumbu 3 atau lebih, selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Pembatasan ini, yang bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas di masa puncak mobilisasi, justru memicu keresahan bagi sektor konstruksi dan logistik.

Asosiasi Semen Indonesia (ASI) menegaskan, lebih dari 80 persen distribusi semen mengandalkan truk sumbu 3. Ketua ASI, Lilik Unggul Raharjo, memperingatkan bahwa larangan ini akan memicu efek domino yang merugikan ekonomi. 


“Stok semen di pasar akan menipis sehingga mengganggu konsumsi masyarakat dan proyek-proyek baik swasta maupun pemerintah,” ujarnya, dalam keterangan yang dikutip redaksi di Jakarta, Sabtu 6 Desember 2025.

Keterlambatan pasokan semen dipastikan menghambat percepatan pembangunan, termasuk proyek-proyek infrastruktur pemerintah. Keterlambatan proyek infrastruktur ini akan menimbulkan kerugian ekonomi besar, mulai dari hilangnya pendapatan pajak, penundaan investasi, hingga terhambatnya akselerasi pertumbuhan ekonomi dan penurunan daya saing nasional.

Dampak langsung lain adalah membengkaknya biaya. Karena truk sumbu 2 hanya mampu membawa muatan setengah dari truk sumbu 3, maka itu berarti industri harus menambah armada. 

Sebagai gambaran, kata Lilik, truk sumbu 3 itu bisa memuat hingga 30 ton semen. Tapi, menggunakan truk sumbu 2, paling hanya bisa membawa 16 ton saja. 

“Itu kan cukup besar pengurangannya. Artinya, dengan volume yang sama, kita butuh armada yang banyak. Untuk itu, harus investasi lagi dalam jumlah besar. Belum lagi penambahan armada itu kan harus diikuti penambahan sopir juga,” ujar Lilik.

Dengan penambahan armada yang sangat banyak, itu juga pasti akan menambah waktu angkut menjadi lebih lama. Kondisi seperti  itu akan terdampak juga ke lingkungan pabrik-pabrik semen. Ini akan menimbulkan kinerja yang anjlok. 

Demi menjaga kesinambungan pembangunan dan meminimalkan kerugian negara, ASI berharap pemerintah mempertimbangkan pembatasan waktu larangan secara bijak.

"Cukup 5 hari saja. Sebab, berdasarkan pengalaman saat kebijakan ini diberlakukan selama 16 hari pada Lebaran 2025 lalu, terjadi penurunan kinerja industri semen sekitar 25-30 persen dari sisi kegiatan produksi hingga distribusinya," jelasnya.

Meskipun industri meminta larangan hanya 5 hari, SKB yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum menetapkan pembatasan dalam tiga gelombang utama di sejumlah ruas tol dan non-tol, yang berlaku untuk truk sumbu 3 atau lebih, serta pengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan

Berikut periode pembatasan dalam SKB yang diterbitkan pemerintah;

Puncak Natal 19-20 Desember 2025, pelarangan diberlakukan 2 hari penuh
Libur Utama 23-28 Desember 2025 pelarangan diberlakukan 6 hari penuh 
Puncak Tahun Baru 2-4 Januari 2026 pelarangan diberakukan 3 Hari Penuh
Sehingga total pelarangan berlaku selama 11 Hari.

Larangan tersebut tidak termasuk untuk truk pengangkut BBM/BBG, barang pokok, pupuk, dan pakan ternak, asalkan dilengkapi surat muatan resmi.

Kini, pelaku usaha harus berpacu dengan waktu untuk menimbun stok sebelum larangan ini berlaku, atau bersiap menghadapi potensi bottleneck logistik, biaya penyimpanan yang meningkat, dan kerugian kontrak yang signifikan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya