Berita

Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung penanganan banjir dan tanah longsor, dimulai dari Tapanuli Tengah, berlanjut ke Kutacane, dan diakhiri di Padang Pariaman. (Foto: Facebook Prabowo)

Publika

Menuntut Status Bencana Nasional

SABTU, 06 DESEMBER 2025 | 06:22 WIB

SETIAP bencana di suatu daerah yang menelan korban, kenapa selalu muncul perdebatan apakah itu dikategorikan sebagai bencana nasional atau cukup bencana daerah saja? Kelompok kritis umumnya menginginkan, bahkan mendesak, agar bencana di suatu daerah yang menelan korban itu cepat-cepat saja dikategorikan sebagai bencana nasional.

Sebab, kalau dikategorikan sebagai bencana nasional, maka penanganannya akan lebih mudah, cepat, dan bantuan dari luar negeri juga lebih mudah masuk, ketimbang tetap sebagai bencana daerah. Berarti, bencana daerah identik dengan lambat, tak mampu, dan masyarakat akan semakin banyak yang mengalami penderitaan. 

Tapi giliran terjadi suatu kerusuhan yang juga menelan korban, kenapa kelompok kritis umumnya justru cepat-cepat pula menolak dikategorikan atau ditetapkan sebagai darurat sipil atau darurat militer? Kerusuhan seperti dibiarkan saja sebagai kerusuhan. Bahkan, aparat yang mengamankan, mencegah, atau menertibkan kerusuhan, justru jadi sasaran amok atau objek dari kerusuhan itu sendiri.


Seperti kategori bencana nasional, bukankah darurat militer atau darurat sipil juga bisa mempercepat dan mempermudah penanganan dari kerusuhan, agar tak semakin banyak jatuh korban?

Cepat-cepat menuntut diumumkan sebagai Bencana Nasional dan cepat-cepat pula menolak ditetapkan sebagai Darurat Militer atau Darurat Sipil, apakah itu bentuk inkonsistensi atau justru bentuk konsistensi dari kelompok kritis itu?

Bencana Nasional, Darurat Sipil, atau Darurat Militer itu, ada syaratnya diatur dalam undang-undang. Tidak bisa ditetapkan begitu saja. Apalagi pakai desak-mendesak segala. 

Apabila diumumkan suatu bencana sebagai Bencana Nasional, maka seolah-olah ada kemenangan di dalamnya. Sebaliknya, kalau ada suatu kerusuhan yang tak ditetapkan sebagai Darurat Militer atau Darurat Sipil, maka itu juga dianggap suatu kemenangan.

Jadi, suatu bencana dikategorikan sebagai Bencana Nasional atau tidak, suatu kerusuhan ditetapkan sebagai Darurat Militer, Darurat Sipil atau tidak, ada kontestasi atau petarungan antara kelompok kritis dan Pemerintah yang memang selalu berada pada sisi yang saling berhadap-hadapan.

Pertarungan ini berbeda, bahkan bisa jadi terpisah jauh dari bencana atau kerusuhan itu sendiri. Pertarungan ini jauh lebih abadi daripada bencana atau kerusuhan itu sendiri. Ada atau tidak bencana atau kerusuhan pertarungan itu akan selalu terjadi. Artinya, tak ada jaminan pula suatu bencana atau kerusuhan itu akan tertangani lebih baik atau lebih buruk dengan status seperti itu.

Pernah tiga kali suatu bencana ditetapkan sebagai Bencana Nasional dalam sejarah Indonesia Modern. Pertama, Gempa dan tsunami di Flores, tahun 1992. Kedua, Gempa dan tsunami di Aceh, tahun 2004. Dan ketiga, Covid-19, tahun 2020. Meski banyak juga terjadi bencana di berbagai daerah, tapi hanya tiga itu saja yang ditetapkan sebagai Bencana Nasional.

Sedangkan Darurat Militer baru sekali terjadi di Aceh  tahun 2003 hingga 2004. Dan Darurat Sipil pernah juga ditetapkan di Ambon tahun 2000 hingga 2002. Bahkan, kerusuhan 1998 yang menandai pergantian presiden, tidak ditetapkan sebagai Darurat Sipil atau Darurat Militer. Apakah ada yang merasa menang dan kalah di situ? Entahlah. Kita masih seperti saat ini saja.

Karena sudah ada syarat-syaratnya, suatu bencana itu dikategorikan sebagai Bencana Nasional atau tidak, atau suatu kerusuhan itu harus ditetapkan sebagai Darurat Militer, Darurat Sipil atau tidak, mestinya tak ada lagi perdebatan seputar itu.

Tapi melarang perdebatan itu sama saja dengan melarang demokrasi itu sendiri. Kadang di situ pula bunga-bunga demokrasinya. Kurang jago dan afdol kiranya bila tuntutan ditetapkannya suatu bencana sebagai Bencana Nasional belum disuarakan, dan suatu kerusuhan ditolak sebagai Darurat Sipil atau Darurat Militer. Pemerintah tetap harus dicurigai dan sembrono, kelompok kritis pastilah di jalan yang lurus dan benar.

Sebagai sebuah bangsa, kita sudah pernah mengalami suatu bencana ditetapkan sebagai Bencana Nasional dan tidak, suatu kerusuhan ditetapkan sebagai Darurat Militer atau Darurat Sipil dan tidak. Tapi faktanya bencana tetaplah bencana dan kerusuhan tetaplah kerusuhan.

Penetapan-penetapan itu tak terlalu banyak membantu dan hanya enak dalam perdebatan saja. Di luar itu, korban tetaplah korban. Dulu korban, kini pun tetap menjadi korban. Berapa pun bantuan diberikan tetap saja kurang, saking dalamnya penderitaan masyarakat kita.

Tapi setiap terjadi suatu peristiwa paling buruk sekalipun, korban selalu berharap ada kehidupan yang lebih baik setelah peristiwa itu. Dan itulah kekuatan masyarakat yang mendiami Nusantara ini sebenarnya sejak lama.

Erizal
Direktur ABC Riset & Consulting

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya