Berita

Tersangka Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abd Azis. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Abd Azis dan Tiga Tersangka Penerima Suap Dilimpahkan ke Jaksa

JUMAT, 05 DESEMBER 2025 | 18:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Berkas perkara penyidikan selesai, Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abd Azis dan tiga penerima suap terkait pembangunan RSUD Koltim dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Jumat, 5 Desember 2025, tim penyidik telah melakukan tahap dua untuk 4 tersangka.

Keempat tersangka dimaksud, yakni Abdul Aziz selaku Bupati Koltim periode 2024-2029, Andi Lukman Hakim selaku PIC Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto selaku PPK proyek pembangunan RSUD Koltim, dan Yasin selaku PNS Bappenda Pemprov Sulawesi Tenggara yang juga merupakan orang kepercayaan Abd Azis.


"Dengan lengkapnya berkas perkara pada tahap penyidikan ini (P21), selanjutnya JPU akan menyiapkan surat dakwaannya dan melakukan limpah ke pengadilan negeri untuk disidangkan," kata Budi kepada wartawan, Jumat sore, 5 Desember 2025.

Sedangkan untuk dua tersangka, yakni Hendrik Permana selaku Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Labkesmas Kemenkes, dan Aswin Griksa Fitranto (AGR) selaku Direktur Utama PT Griksa Cipta masih dalam tahap penyidikan.

Sedangkan pihak pemberi suap yang sebelumnya terjadi OTT pada Agustus 2025, sudah dalam tahap persidangan, yakni Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra, dan Arif Rahman selaku KSO PT PCP.

Dalam perkaranya, pada 2023, Hendrik diduga memainkan peran sebagai perantara yang menjanjikan bisa meloloskan atau mengamankan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi sejumlah kota/kabupaten dengan syarat pemberian fee sebesar 2 persen.

Pada Agustus 2024, Hendrik bertemu dengan Ageng Dermanto untuk membahas desain rumah sakit sebagai bagian dari pengurusan DAK. Di mana, DAK RSUD Koltim mengalami kenaikan signifikan usulan anggaran dari Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar.

Hendrik lantas meminta uang sebagai tanda keseriusan kepada Yasin yang juga merupakan orang kepercayaan Abd Azis agar DAK RSUD Koltim tidak hilang sehingga DAK 2026 masih bisa didapatkan.

Selanjutnya, pada November 2024, Yasin memberikan Rp50 juta kepada Hendrik sebagai uang awal yang merupakan bagian dari komitmen fee.

Setelahnya, Yasin juga memberikan Rp400 juta kepada Ageng Dermanto untuk urusan “di bawah meja” dengan Deddy terkait desain bangunan RSUD Koltim yang diduga menjadi bagian proyek yang dikendalikan Hendrik.

Sementara, atas perannya, dalam kurun Maret-Agustus 2025, Yasin menerima uang sejumlah Rp3,3 miliar dari Deddy melalui Ageng Dermanto. Yasin kemudian mengalirkan uang tersebut salah satunya ke Hendrik senilai Rp1,5 miliar. Dari uang tersebut, sejumlah Rp977 juta diamankan dari Yasin pada saat OTT Agustus 2025.

Selain itu, Aswin atas perannya sebagai penghubung antara PT PCP dan Ageng Dermanto juga diduga menerima uang sebesar Rp365 juta dari total senilai Rp500 juta yang diberikan oleh Ageng Dermanto.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya