Berita

Tersangka Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abd Azis. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Abd Azis dan Tiga Tersangka Penerima Suap Dilimpahkan ke Jaksa

JUMAT, 05 DESEMBER 2025 | 18:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Berkas perkara penyidikan selesai, Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abd Azis dan tiga penerima suap terkait pembangunan RSUD Koltim dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Jumat, 5 Desember 2025, tim penyidik telah melakukan tahap dua untuk 4 tersangka.

Keempat tersangka dimaksud, yakni Abdul Aziz selaku Bupati Koltim periode 2024-2029, Andi Lukman Hakim selaku PIC Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto selaku PPK proyek pembangunan RSUD Koltim, dan Yasin selaku PNS Bappenda Pemprov Sulawesi Tenggara yang juga merupakan orang kepercayaan Abd Azis.


"Dengan lengkapnya berkas perkara pada tahap penyidikan ini (P21), selanjutnya JPU akan menyiapkan surat dakwaannya dan melakukan limpah ke pengadilan negeri untuk disidangkan," kata Budi kepada wartawan, Jumat sore, 5 Desember 2025.

Sedangkan untuk dua tersangka, yakni Hendrik Permana selaku Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Labkesmas Kemenkes, dan Aswin Griksa Fitranto (AGR) selaku Direktur Utama PT Griksa Cipta masih dalam tahap penyidikan.

Sedangkan pihak pemberi suap yang sebelumnya terjadi OTT pada Agustus 2025, sudah dalam tahap persidangan, yakni Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra, dan Arif Rahman selaku KSO PT PCP.

Dalam perkaranya, pada 2023, Hendrik diduga memainkan peran sebagai perantara yang menjanjikan bisa meloloskan atau mengamankan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi sejumlah kota/kabupaten dengan syarat pemberian fee sebesar 2 persen.

Pada Agustus 2024, Hendrik bertemu dengan Ageng Dermanto untuk membahas desain rumah sakit sebagai bagian dari pengurusan DAK. Di mana, DAK RSUD Koltim mengalami kenaikan signifikan usulan anggaran dari Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar.

Hendrik lantas meminta uang sebagai tanda keseriusan kepada Yasin yang juga merupakan orang kepercayaan Abd Azis agar DAK RSUD Koltim tidak hilang sehingga DAK 2026 masih bisa didapatkan.

Selanjutnya, pada November 2024, Yasin memberikan Rp50 juta kepada Hendrik sebagai uang awal yang merupakan bagian dari komitmen fee.

Setelahnya, Yasin juga memberikan Rp400 juta kepada Ageng Dermanto untuk urusan “di bawah meja” dengan Deddy terkait desain bangunan RSUD Koltim yang diduga menjadi bagian proyek yang dikendalikan Hendrik.

Sementara, atas perannya, dalam kurun Maret-Agustus 2025, Yasin menerima uang sejumlah Rp3,3 miliar dari Deddy melalui Ageng Dermanto. Yasin kemudian mengalirkan uang tersebut salah satunya ke Hendrik senilai Rp1,5 miliar. Dari uang tersebut, sejumlah Rp977 juta diamankan dari Yasin pada saat OTT Agustus 2025.

Selain itu, Aswin atas perannya sebagai penghubung antara PT PCP dan Ageng Dermanto juga diduga menerima uang sebesar Rp365 juta dari total senilai Rp500 juta yang diberikan oleh Ageng Dermanto.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya