Berita

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Politik

Bahlil Menolak Diperintah Selain oleh Prabowo

JUMAT, 05 DESEMBER 2025 | 11:46 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa satu-satunya pihak yang berwenang memberi instruksi kepadanya sebagai pejabat kabinet adalah Presiden Prabowo Subianto. 

Pernyataan itu disampaikan Bahlil saat merespons komentar Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang sebelumnya menyerukan agar para pejabat pemerintah melakukan tobat nasuha setelah bencana banjir dan longsor melanda sejumlah wilayah di Sumatera.

Menjawab pertanyaan wartawan mengenai seruan Cak Imin tersebut, Bahlil menilai evaluasi merupakan hal yang perlu dilakukan semua pihak.


“Kalau pertobatan nasuha, Cak Imin juga pertobatan nasuha-lah, semuanya ya. Oke ya? Semua kita semua harus apa ya... ya evaluasi diri, ya,” ujarnya dalam sebuah pernyataan di Istana Merdeka Jakarta, seperti dikutip Jumat, 5 Desember 2025. 

Namun Bahlil menegaskan bahwa fokus utamanya adalah menjalankan tugas sesuai arahan Presiden Prabowo.

“Kalau saya kan Presiden saya kan Pak Presiden Prabowo. Yang bisa di kabinet, yang bisa perintah saya Pak Presiden Prabowo. Dan saya fokus untuk menjalankan urusan rakyat dan apa yang diperintahkan oleh Bapak Presiden. Saya lagi urus urusan di lokasi bencana,” kata Bahlil.

Sebelumnya, dalam kegiatan Workshop Kepala Sekolah untuk Program SMK Go Global di Bandung pada Senin, 1 Desember 2025, Cak Imin menyerukan perlunya introspeksi mendalam atau taubatan nasuha dalam terminologi Nahdlatul Ulama setelah bencana besar yang terjadi di Sumatera. 

Ia mengaku telah mengirim surat kepada tiga menteri yang dianggap memiliki kaitan langsung dengan isu kebencanaan, yakni Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya