Berita

PT Toba Pulp Lestari. (Foto: Instagram @tobapulplestari)

Bisnis

Diguncang Isu Bencana: Saham Toba Pulp (INRU) Melemah 4,9 Persen dalam Sepekan

KAMIS, 04 DESEMBER 2025 | 13:49 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) perusahaan industri strategis yang bergerak di sektor kehutanan dan pengolahan hasil hutan, belakangan menjadi sorotan tajam publik karena dituding sebagai salah satu penyebab bencana ekologi di Sumatera. 

Sentimen negatif ini langsung tercermin pada kinerja saham perusahaan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Hingga perdagangan Kamis 4 Desember 2025, harga saham INRU berada di level Rp 680 per saham, menandai penurunan sebesar 4,9 persen dalam periode satu pekan terakhir. Secara bulanan, saham berkode INRU ini juga mengalami pelemahan 2,86 persen. 


Namun begitu, saham ini sudah sedikit menguat dari hari sebelumnya. Pada penutupan Rabu, saham INRU  berkutat di zona merah setelah melemah ke level 665.

Isu ini semakin sengit setelah viral di media sosial postingan anak Menkeu Purbaya yang menyebut PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai pihak yang dituding berada di balik penggundulan hutan dan diduga menjadi pemicu banjir besar di Sumatera Utara dan Aceh.
Menanggapi tudingan yang memicu gejolak harga saham ini, manajemen INRU membantah tegas bahwa operasional mereka menjadi biang keladi banjir bandang dan longsor.

Dalam keterbukaan informasi yang dikutip redaksi Kamis 4 Desember 2025, Corporate Secretary INRU, Anwar Lawden, menegaskan bahwa operasional Hutan Tanaman Industri (HTI) mereka telah melalui penilaian ketat (High Conservation Value/HCV dan High Carbon Stock/HCS).

Anwar menjabarkan dari total areal 167.912 Ha, INRU hanya mengembangkan tanaman eucalyptus sekitar 46.000 Ha dan sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi. 

“Kami menghormati penyampaian aspirasi publik, namun mengharapkan informasi yang disampaikan didasarkan pada data yang akurat dan dapat diverifikasi,” tulisnya dalam keterbukaan informasi. 

Audit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2022-2023 juga menyatakan perusahaan taat regulasi.

Dulu, perusahaan ini didirikan oleh Sukanto Tanoto. Saat ini, INRU dikendalikan oleh perusahaan investasi asal Hong Kong, Allied Hill Limited, dengan kepemilikan 92,54 persen saham, yang merupakan entitas milik Joseph Oetomo. Sisanya 7,46 persen dimiliki oleh publik. 

Di tengah polemik historis INRU yang pernah diwarnai konflik agraria dan pencemaran, kini pasar bereaksi negatif terhadap isu lingkungan yang baru, menekan pergerakan harga saham INRU di bursa.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya