Berita

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Fadhil Alfathan. (Foto: Youtube Bambang Widjojanto)

Politik

Direktur LBH Jakarta:

Kewenangan Aparat Hukum dalam KUHAP Makin Luas, tapi Minim Kontrol

KAMIS, 04 DESEMBER 2025 | 02:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Fadhil Alfathan mengkritisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI pada 18 November 2025 dan akan berlaku mulai 2 Januari 2026, bersamaan dengan berlakunya KUHP baru.

Fadhil berpendapat bahwa UU KUHAP tidak mengatur secara memadai soal pengawasan terhadap aparat penegak hukum, sehingga berpotensi memberikan wewenang tunggal dan melanggengkan pelanggaran HAM.

"Kami melihat (KUHAP) ada perluasan wewenang dari aparat hukum, (namun) tidak dibarengi dengan mekanisme kontrol dan akuntabilitas yang memadai," kata Fadhil lewat kanal Youtube Bambang Widjojanto, dikutip Kamis 4 Desember 2025.


Fadhil mengaku sepakat ada upaya untuk mendorong penegakan hukum yang baik dan lancar, namun pihaknya juga mendorong adanya penguatan hak korban, hak tersangka, sekaligus mekanisme untuk menjamin penggunaan wewenang itu dapat dimintakan pertanggungjawaban dengan baik.

Salah satu permasalahan yang disoroti LBH Jakarta adalah kasus salah tangkap oleh aparat kepolisian yang terus terjadi. 

"Dari zaman Sengkon dan Karta, sampai pengamen Cipulir nggak berhenti-berhenti (kasus salah tangkap," kata Fadhil.

Kasus salah tangkap, kata Fadhil, terjadi akibat diduga masalah minimnya pengawasan dan akuntabilitas yang tidak jelas yang dalam KUHAP.

Padahal pengesahan KUHAP dilakukan untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan KUHP baru, serta memperkuat perlindungan hak asasi manusia bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum. 

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya