Berita

Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar, Rizki Faisal. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

RDPU dengan Polda Jateng

DPR Soroti Dugaan Penyimpangan Prosedur Kasus Yayasan Purwokerto

RABU, 03 DESEMBER 2025 | 22:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tim Kuasa Hukum Ratih Asmara Dewi, Notaris Fifin Nuri Endarti SH, Mifta Reza Notoprayitno, serta jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah yang dipimpin Wakapolda Brigjen Pol Latif Usman. 

Rapat yang digelar di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu 3 Desember 2025 itu dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan didampingi Wakil Ketua Dede Indra Pramana Soediro. 

Rapat membahas pengaduan masyarakat terkait permasalahan hukum sebuah yayasan di Purwokerto.


Dalam forum itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar, Rizki Faisal, menyampaikan sejumlah sorotan tajam, khususnya dugaan percepatan proses hukum dan indikasi pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara Ratih Asmara Dewi.

“Saya melihat muncul kesan bahwa kasus ini terlalu dipaksakan dan dipercepat. Bahkan terdapat informasi mengenai adanya kedekatan antara pelapor dengan pihak tertentu, sehingga prosesnya berjalan tidak sewajarnya,” tegas Rizki.

Ia menilai dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menggerus rasa keadilan, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Rizki juga menyoroti dugaan pengabaian aspek kemanusiaan dalam proses pemeriksaan Ratih Asmara Dewi, yang diketahui tengah menjalani pemulihan usai dua kali menjalani operasi besar pengangkatan tumor payudara di Singapura.

Meski kondisi kesehatan belum pulih dan surat keterangan dokter telah disampaikan, penyidik tetap meminta Ratih menjalani pemeriksaan panjang.

“Pemeriksaan dilakukan selama enam jam, dan yang bersangkutan bahkan diminta hadir kembali sebelum menjalani operasi lanjutan. Hal ini mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia serta bertentangan dengan Pasal 28J UUD 1945 dan ketentuan dalam KUHAP,” tegasnya.

Atas berbagai temuan tersebut, Rizki meminta Komisi III DPR mengeluarkan rekomendasi tegas kepada pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran prosedur.

“Saya meminta pimpinan dan seluruh anggota Komisi III agar merekomendasikan pencopotan terhadap siapapun yang terbukti terlibat dalam permasalahan ini,” ujarnya.

Komisi III DPR menegaskan seluruh masukan dan temuan dalam RDPU tersebut akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum dan proses penegakan hukum nasional.


Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya