Berita

Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menutup etalase rokok di minimarket Jakarta. (Istimewa)

Bisnis

Larangan Pemajangan Produk Tembakau Berisiko Turunkan Pendapatan Pelaku Usaha

RABU, 03 DESEMBER 2025 | 20:19 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tuntutan agar seluruh larangan penjualan dan pemajangan produk tembakau dihapus dari Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta terus memicu perdebatan.

Ketua Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Tutum Rahanta, menyatakan keberatannya. Ia menilai aturan yang sudah ada sebenarnya sudah cukup jelas.

“Ketentuan mengenai tata cara penjualan produk tembakau serta persyaratan konsumen berusia 21 tahun ke atas sudah diatur dan itu lebih dari cukup. Kami menjual rokok sebagai produk legal yang memang diizinkan untuk dijual, sehingga munculnya aturan baru malah menjadi ambigu dan membingungkan kami,” ujarnya lewat keterangan resminya, Rabu, 3 Desember 2025.


Menurut Tutum, larangan penjualan dan pemajangan produk tembakau jika tetap dimasukkan dalam Raperda KTR akan langsung memukul usaha ritel dan para pekerjanya, karena perputaran ekonomi pasti akan turun. 

Hippindo berharap pemerintah melihat persoalan ini secara lebih proporsional dan mempertimbangkan dampaknya bagi semua pihak.

"Jika industrinya terancam, maka pekerjanya juga sudah pasti terdampak. Siklusnya akan terus begitu. Masyarakat yang penghidupannya bergantung pada industri ritel akan terdampak. Jika pemerintah siap menghadapi konsekuensi, harus mengambil jalan keluar," ujar Tutum.

Ia menambahkan, dampak aturan ini tidak hanya menyasar pasar modern, tetapi juga pasar tradisional. Rokok, kata Tutum, hanyalah satu dari ribuan produk yang dijual ritel modern, sehingga kebijakan terhadap satu produk tidak bisa dipisahkan dari ekosistem ritel secara keseluruhan.

“Kami menginginkan keadilan dan setidaknya ada solusi kompromi. Pemerintah perlu benar-benar mempertimbangkan semua faktor secara proporsional. Jika setiap kebijakan muncul hanya karena tekanan pihak luar, itu bisa berbahaya,” tegasnya.

Saat ini Hippindo menaungi 203 ritel modern dengan sekitar 800 ribu pekerja di dalamny. Angka ini dinilai berkontribusi signifikan terhadap perekonomian karena menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya