Berita

Pimpinan Pusat FSPMI–KSPI, Abdul Bais. (Foto: Dok Pribadi)

Politik

Disharmonis Tidak Bisa Jadi Alasan PHK

RABU, 03 DESEMBER 2025 | 17:50 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI-KSPI) menyelenggarakan Seminar Hukum Ketenagakerjaan bertema “Disharmonis, Ancaman Kaum Buruh” pada Selasa kemarin, 2 Desember 2025.

Seminar ini menegaskan kembali satu prinsip mendasar yang harus dipahami semua pihak bahwa disharmonis dalam hubungan kerja, apa pun bentuknya, tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan PHK.

“Kami ingin mengingatkan seluruh pihak: disharmonis bukan alasan PHK. Negara sudah mengatur dengan jelas. Jika alasan ini dibiarkan, maka setiap pekerja akan berada dalam ketidakpastian,” tegas Pimpinan Pusat FSPMI–KSPI, Abdul Bais.


Dia menjelaskan hak bekerja adalah hak konstitusional, dijamin oleh UUD 1945 dan dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Karena itu, PHK hanya boleh dilakukan berdasarkan alasan yang secara tegas diatur undang-undang, bukan berdasarkan persepsi subjektif, penilaian sepihak, atau kebijakan internal perusahaan.

Penegasan ini juga sejalan dengan surat resmi Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tertanggal 5 Juni 2012, Nomor B.340/PHIJSK/VI/2012. 

Dalam surat itu ditegaskan bahwa PHK tidak dapat dilakukan berdasarkan peraturan di bawah undang-undang, apalagi alasan-alasan yang tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Surat ini menunjukkan bahwa sejak lama pemerintah pun mengakui, PHK sepihak yang tidak berlandaskan undang-undang adalah tindakan yang tidak sah.

“Kalau disharmonis dijadikan alasan, maka hubungan industrial berubah menjadi alat represi. Ini preseden buruk bagi demokrasi di tempat kerja,” ujar Abdul Bais.

Pasal 28D UUD 1945 menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, sementara Pasal 28J menegaskan bahwa pembatasan hak hanya boleh dilakukan melalui undang-undang. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi perusahaan atau pejabat mana pun untuk menciptakan alasan PHK di luar yang telah ditentukan undang-undang.

FSPMI menyerukan agar Pemerintah menegakkan supremasi hukum ketenagakerjaan, memastikan tidak ada PHK yang dilakukan tanpa putusan lembaga penyelesaian perselisihan, serta menindak tegas perusahaan yang menjadikan disharmonis sebagai alasan pemutusan hubungan kerja.

“Pekerja tidak boleh menjadi korban tafsir sepihak. Hukum sudah memberikan batasan yang jelas. Negara wajib hadir menegakkan itu,” tandas Abdul Bais.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ketika Gerakan Sosial Baru Menggugat Tatanan Politik

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:15

Ada Demo Mahasiswa, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:00

Cegah Perpecahan, Bagusnya Gibran Mundur

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:38

Ada Indikasi Dendam Politik di Balik Wacana Pelengseran Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:24

Legislator PKB Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Majalengka

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:01

Realisasi Investasi Hingga Kuartal III Sentuh Rp1.539 T

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Tembus Rp3.923 Triliun

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Ferry Juliantono Terpilih Jadi Presiden Syarikat Islam

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:53

Masyarakat Adat Wanam Merauke Butuh Pelatihan Pertanian Berkelanjutan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:45

BEM-KSI Gelar Silaturahmi ke PBNU dan Beri Apresiasi ke Gus Gudfan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:29

Selengkapnya